BRT, LRT, MRT Gratis Untuk 15 Golongan | Foto: Dok. Berita Jakarta
DREAM.CO.ID — Kabar baik datang bagi para pekerja di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi masyarakat tertentu, termasuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp6,2 juta yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 10 Oktober 2025. Program ini berlaku selama enam bulan dan mencakup tiga moda transportasi utama, yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta (BRT).
Salah satu golongan penerima manfaat dalam Pergub ini adalah pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta. Berdasarkan Pasal 13, fasilitas ini diberikan bagi pekerja yang memiliki penghasilan paling tinggi 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta
Dengan UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761, maka batas maksimal gaji penerima manfaat adalah sekitar Rp6.206.275. Artinya, pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan dan memiliki KPJ berhak menikmati transportasi umum gratis selama enam bulan.
Program ini dirancang untuk membantu pekerja berpenghasilan menengah ke bawah agar bisa berhemat biaya transportasi harian sekaligus meningkatkan ketertarikan terhadap transportasi umum massal.
Untuk menikmati fasilitas ini, pekerja pemegang KPJ perlu memenuhi syarat dan melengkapi dokumen sebagai berikut:
Memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang masih aktif.
Memiliki penghasilan maksimal 1,15 kali UMP DKI Jakarta.
Menyiapkan dokumen pendukung yang mencakup fotokopi KTP DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan, fotokopi Kartu Pekerja Jakarta, surat keterangan penghasilan, dan foto diri terbaru
Pendaftaran dilakukan melalui Badan Usaha transportasi terkait (MRT Jakarta, LRT Jakarta, atau Transjakarta). Setelah proses verifikasi, PT Bank DKI akan menerbitkan Kartu Layanan Transportasi Gratis yang berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku berakhir.
Setelah kartu aktif, pengguna bisa langsung tap in di gerbang masuk MRT, LRT, dan halte BRT tanpa dikenai biaya. Jika hilang, pengguna wajib melapor dalam waktu 3x24 jam agar kartu dapat diblokir dan diganti.
Selain pekerja swasta pemegang KPJ, ada 14 kategori lain yang juga berhak mendapatkan fasilitas serupa. Di antaranya:
Siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP+) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
Penerima bantuan sosial anak
Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
Tim Penggerak PKK
Pegawai Non-ASN dan PJLP Pemprov DKI
ASN dan pensiunan PNS DKI
Penyandang disabilitas
Lansia
Veteran RI
Pendidik PAUD
Penjaga rumah ibadah
Warga Kepulauan Seribu
Pengurus Karang Taruna, Posyandu, dan Dasawisma.
Pergub ini menjadi langkah lanjutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong pemerataan akses transportasi publik dan perubahan perilaku masyarakat menuju moda transportasi berkelanjutan.
Dalam pertimbangan hukumnya, pemerintah menilai fasilitas ini penting untuk memberikan kemudahan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi kelompok masyarakat tertentu di ibu kota. Subsidi biaya transportasi untuk program ini bersumber dari APBD DKI Jakarta, yang disalurkan langsung kepada operator BRT, MRT, dan LRT Jakarta.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
