Negara Paling Dermawan di Dunia, Indonesia Negara Paling Dermawan di Dunia

Reporter : Edy Haryadi
Senin, 13 Februari 2023 21:07
Negara Paling Dermawan di Dunia, Indonesia Negara Paling Dermawan di Dunia
Gelar yang didapat Indonesia lima tahun berturut-turut.

Dream – Selasa, 24 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menggelar sidang pembacaan vonis atas dakwaan pengelapan dana sumbangan yang dilakukan pendiri dan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ahyudin,

Bangku terdakwa sendiri kosong, karena Ahyudin mengikuti persidangan vonis secara daring. Ia berada di ruang tahanan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Di dalam layar televisi, Ahyudin terlihat mengenakan baju putih lengan penjang. Ia terlihat menggunakan earphone untuk mendengar putusan hakim dan layar dengan jelas.

Pendiri dan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ahyudin, saat mendengar sidang vonis

(Pendiri dan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ahyudin, saat mendengar sidang vonis/Merdeka)

Setelah membaca beberapa pertimbangan, Ketua Majelis Hakim Hariyadi pun membacakan vonis. “ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun enam bulan penjara,” kata hakim.  

Majelis hakim menilai Ahyudin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut melakukan penggelapan dalam jabatan atas dana donasi korban pesawat Lion Air yang jatuh dari perusahaan Boeing.

“ Menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” kata Hakim Hariyadi.

Mendengar itu, Ahyudin dan kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dan konsultasi. Sidang pun ditutup.

Selain Ahyudin, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yakni mantan Presiden ACT 2019-2022 Ibnu Khajar dan Senior Vice President ACT Heriyana Hermain. Keduanya juga dituntut empat tahun penjara. Dalam sidang terpisah, keduanya kemudian divonis hakim  tiga tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain, didakwa menyelewengkan dana sebesar Rp 117,98 miliar dari total Rp 138,54 miliar yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF).

Dana itu didapat dari hasil total proyek 68 ahli waris yang berhasil diterima ACT. Di mana hanya sebesar Rp 20,56 miliar yang digunakan sesuai peruntukan.

" Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500,- dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," katanya.

Cara licik itu dilakukan dengan meminta pihak keluarga korban agar menyetujui agar ACT dapat mengelola dana sosial/BCIF sebesar U$ 144.500. ACT rencananya menggunakan dana itu untuk pembangunan fasilitas sosial seusai usulan keluarga korban Lion Air.

Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT)

(Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT)/Merdeka)

Namun menurut Merdeka,  dana Rp 117.982.530.997 digunakan ACT diluar dari peruntukannya untuk kegiatan di luar perjanjian Boeing.

Yakni adalah tanpa seizin dan sepengetahuan ahli waris korban Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri.

Skandal penggelapan sumbangan ACT itu merupakan skandal penggelapan sumbangan terbesar yang diajukan ke pengadilan. Kasus ini juga menunjukkan betapa murah hatinya para keluarga korban Lion Air untuk mempercayakan pengelolaan dana itu ke ACT.

Itulah mungkin mengapa Indonesia menurut World Giving Index atau WGI adalah negara paling dermawan di dunia untuk tahun 2022. Sebuah gelar yang sudah dipegang Indonesia sejak tahun 2018 atau lima tahun lalu.

***

Indonesia memang kembali dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia versi World Giving Index (WGI) tahun 2022.

Laporan tahunan mengenai kedermawanan global yang dirilis Jumat, 21 Oktober 2022 itu mengukuhkan Indonesia di peringkat pertama dengan skor 68 persen, lebih rendah tiga persen dibanding skor tahun sebelumnya.

Pencapaian ini menempatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia dalam kurun waktu lima tahun bertutut-turut.

Dalam keterangan pers ke Liputan6, dijelaskan bahwa WGI merupakan laporan tahunan tentang kedermawanan di dunia yang diterbitkan Charities Aid Foundation atau CAF yang berbasis di Inggris.

Laporan ini disusun dengan menganalisis hasil survei pada lebih dari 1,96 juta responden di 119 negara di seluruh dunia yang dikumpulkan Gallup sejak 2009. Analisis data untuk laporan WGI 2022 dilakukan berdasarkan jajak pendapat secara global pada 31 Maret 2022.

Laporan ini menggambarkan kondisi kedermawanan di berbagai penjuru dunia selama 2021. Seperti laporan WGI tahun sebelumnya, Indonesia menempati dua peringkat teratas dari tiga indikator yang jadi tolak ukur WGI.

Masyarakat Indonesia suka berdonasi

(Masyarakat Indonesia suka berdonasi/Liputan6)

Indikator itu adalah menyumbang uang, membantu orang asing/tidak dikenal, dan berpartisipasi dalam kegiatan kerelawanan.

Hasil penelitian CAF menunjukkan bahwa 84 persen orang Indonesia menyumbang uang pada 2021, jauh lebih tinggi dari skor rata-rata global, yakni 35 persen.

Persentase warga Indonesia yang berpartisipasi dalam kegiatan kerelawanan juga tinggi, yaitu 63 persen, hampir tiga kali lebih tinggi dari angka rata-rata global: 23 persen.

Sementara, persentase warga yang menyumbang untuk orang asing/tidak dikenal berjumlah 58 persen, sedikit lebih rendah dari angka rata-rata global yang tercatat 62 persen.

Dalam keterangannya, Ketua Badan Pelaksana Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC), Hamid Abidin, mengaku takjub atas prestasi yang ditorehkan sektor filantropi Indonesia dalam kurun waktu lima tahun tersebut. Di saat negara-negara lain keluar masuk daftar 10 besar negara paling dermawan, Indonesia konsisten terus berada di posisi puncak.

Ia berkata, " Ini menunjukkan kuatnya tradisi menyumbang kita yang diinspirasi ajaran agama dan tradisi lokal yang sudah dipraktikkan puluhan tahun. Kondisi pandemi ternyata tidak berpengaruh pada minat dan antusiasme menyumbang masyarakat Indonesia, hanya berdampak pada jumlah dan bentuk donasi yang disumbangkan."

Hamid melihat keberhasilan para pegiat filantropi, khususnya filantropi Islam, dalam menggalang, mengelola, dan mendayagunkan donasi keagamaan juga berkontribusi pada pencapaian tersebut. Lembaga filantropi Islam, khususnya badan dan lembaga pengelola Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) telah bermetamorfosis jadi lembaga filantropi modern.

Mereka disebut mengembangkan strategi penggalangan sumbangan keagamaan secara konvensional dan digital, serta menerapkan standar pengelolaan donasi secara transparan dan akuntabel.

Mereka juga berhasil mendorong perluasan pendayagunaan ZISWAF untuk program strategis dan jangka panjang. Menurut Hamid. Ini termasuk pemberdayaan ekonomi, pelestarian lingkungan, perlindungan anak, serta bantuan hukum dan advokasi kebijakan.

Namun Hamid mencatat, terkuaknya kasus penyalahgunaan sumbangan pada awal Juli 2022 dalam kasus ACT memang tidak berpengaruh pada peringkat kedermawanan Indonesia karena WGI 2022 mengkaji dan menganalisis data kedermawanan Indonesia tahun 2021.

Ketua Badan Pelaksana Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC), Hamid Abidin

(Ketua Badan Pelaksana Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC), Hamid Abidin/Lazismu)

Tapi ia memperkirakan kasus ACT tersebut akan berdampak pada peringkat Indonesia di WGI tahun 2023.

" Mungkin masyarakat tetap menyumbang, tapi lebih memilih menyalurkan sumbangannya secara langsung ke penerima manfaat atau kelompok-kelompok terdekat di sekitar mereka," katanya.

Hamid memperkirakan sektor filantropi di Indonesia dan di seluruh dunia akan menghadapai setidaknya tiga tantangan berat dalam beberapa tahun ke depan.

Tantangan itu adalah lingkungan geopolitik yang tidak stabil akibat perang Rusia-Ukraina, ancaman resesi ekonomi global, serta dampak perubahan iklim yang memengaruhi pasokan makanan, migrasi, dan bencana alam.

Menghadapi tantangan-tantangan tersebut, ia menyarankan lembaga filantropi untuk meningkatkan kapasitas organisasi dan staf. Lembaga filantropi juga dituntut mengembangkan strategi dan cara-cara inovatif dalam memobilisasi sumber daya demi menjamin keberlanjutan program dan organisasinya di masa-masa sulit.

" Dalam kondisi ini, kolaborasi multi pihak sangat dibutuhkan agar bisa saling melengkapi, serta menguatkan pendekatan dan strategi program masing-masing lembaga untuk menghadapi persoalan dumia yang lebih kompleks," katanya.

***

Terkuaknya skandal ACT membuat lembaga amal atau donasi kini juga tak lepas dari aksi kejahatan di sektor jasa keuangan.

Sejumlah oknum disinyalir kerap memanfaatkan kedermawanan masyarakat Indonesia untuk meraup keuntungan pribadi lewat kedok donasi bodong.

Menindaki hal itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus berupaya memfasilitasi penyaluran dana sumbangan agar jatuh ke tangan yang tepat.

Koordinator Kelompok Substansi Kebijakan Pelaporan PPATK, Judith Leona, mengatakan organisasi masyarakat (ormas) atau organisasi non profit (NPO) pengumpul donasi musti berbadan hukum. Masyarakat bisa mengeceknya pada laman resmi yang disediakan oleh Kemenkumham, Kemendagri, Kemendag, hingga Kemensos.

Selain itu, para ormas pun wajib mengeluarkan laporan arus kasnya secara terbuka, agar terjadi transparansi publik yang bisa terus dipantau oleh pihak donatur.

" Hati-hati, menyumbang memang baik. Tapi sebaiknya untuk tujuan yang benar-benar jelas, akuntabel, transparan. Karena sesungguhnya NPO-NPO harus ada laporannya setiap bulan," kata Judith dalam sesi bincang Liputan6.

Koordinator Kelompok Substansi Kebijakan Pelaporan PPATK, Judith Leona, berdiri kanan belakang

(Koordinator Kelompok Substansi Kebijakan Pelaporan PPATK, Judith Leona, berdiri kanan belakang/Liputan6)

" Jadi tidak sembarang mengumpulkan, menyebar. Harus bermanfaat, karena kita niatnya ingin membagikan, ya harus sampai," tegasnya.

Tak hanya untuk NPO yang sudah beranjak digital saja, Judith pun menghimbau ormas konvensional yang masih menarik uang sumbangan secara fisik agar tetap terbuka atas gerak-geriknya.

" Tapi misal saya sumbang ke gereja misalkan, tetap harus ada laporan pertanggungjawaban," ujar Judith.

" Jadi ya itu, walaupun dia donasi tetap harus akuntabel dan transparan. Tidak mungkin lah kita sumbang tapi tidak tahu ke mana, pasti ada laporan pertanggungjawabannya," tandasnya.

Kecanggihan digital juga turut memudahkan organisasi masyarakat (ormas), organisasi non-profit atau NPO dalam mengumpulkan dan menyalurkan sumbangan. Namun, beberapa oknum di antaranya memanfaatkan kemudahan itu untuk meraup donasi bodong demi kepentingan tertentu.

Hal itu turut jadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang terus memantau dan menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan donasi bodong tersebut.

" Karena berdasarkan realita, tak bisa dipungkiri, kita di mal sering diminta menyumbang, dan kita kerap tergerak. Lalu diminta transfer ke rekenin, gampang kan sekarang pakai QRIS dan macam-macam," ujar Judith Leona.

Judith mengatakan, uang sumbangan yang dikumpulkan oleh pihak tak berizin itu bisa digunakan untuk bermacam hal, mulai dari pendanaan terorisme sampai untuk keuntungan pribadi.

" Ternyata, PPATK juga terima laporan sistem pendanaan terorisme, pada saat kebetulan mbak yang tadi terdaftar sebagai petugas, mbak yang tadi tercantum di database sebagai pemberi sumbangan pada organisasi terorisme. Misal kotak-kotak sumbangan di supermarket, tapi kan kita tahu ada modus tipologi untuk modus pendanaan terorisme," ungkapnya.

" Atau, kalau misalnya saya pengurus suatu yayasan lalu gunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya, itu sudah termasuk di dalam penipuan, itu adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Judith.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu ormas atau NPO yang hendak disalurkan sumbangan. Dibantu kemudahan teknologi, sejumlah instansi seperti Kemenkumham, Kemendagri, Kemendag, hingga Kemensos menyediakan data daftar ormas penerima donasi yang sah pada laman resminya.

" Jadi sebaiknya berlisensi dan berbadan hukum. Kedua, kalau menyumbang dan kita diminta setor ke rekening pribadi, itu biasanya sih sudah tanda-tanda tidak beres. Jadi dicermati juga," pinta Judith.

" Dikatakan namanya ABC, kita bisa googling programnya apa saja, benar kah disalurkan ke pihak yang tepat, itu cara-cara kita bisa terhindar dari donasi bodong," tandasnya.

Memang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengingatkan masyarakat untuk lebih jeli memilih lembaga donasi, memastikan dananya disalurkan secara benar, tepat dan amanah.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan adanya indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima oleh masyarakat dan para pihak lain.

Kepala Pusat Pelapor an dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah mengendus adanya indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima dari para donatur ke lembaga pengelola dana masyarakat untuk kegiatan kemanusiaan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana

(Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana/Liputan6)

Menurut dia, hal itu terjadi sejak adanya laporan masyarakat yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK.

" Ada beberapa transaksi yang yang melanggar peraturan perundangan, saya menghimbau kepada penyumbang, lebih berhati-hati," kata Ivan dalam keterangan tertulis diterima Liputan6.

Ivan melanjutkan, bukan tidak mungkin dana yang sudah dikirimkan kepada pihak pengelola tidak sampai pada target sasaran dan berujung disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.

Ivan mengungkap, ada modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK, seperti penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan yang identitasnya kurang jelas.

" Menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama, akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih kemana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan," wanti dia.

Ivan menyarankan, kepada para donatur untuk bisa lebih memperhatikan kepada lembaga apa dana mereka didonasikan, baik online maupun secara langsung.

Donatur juga diminta untuk lebih mengenal lembaga atau komunitas yang melakukan penggalangan dana dan donasi, seperti kredibilitas dari lembaga atau komunitas itu melalui database Kementerian Sosial.

" Apakah telah terdaftar atau tidak, serta siapa saja nama pengelolanya," urai Ivan.

Poin berikutnya, Ivan mendorong agar masyarakat yang suka berdonasi juga dapat melihat ketersediaan kanal-kanal informasi dan publikasi dari penggalang dana seperti dari situs lembaganya, media sosial, dan kanal publikasi mereka yang resmi serta terverifikasi.

" Masyarakat harus dapat mengakses berbagai informasi terkait laporan keuangannya serta laporan pertanggungjawaban secara komprehensif oleh penggalang dana dan donasi melalui kanal resmi, seperti melalui website ataupun dalam bentuk lainnya yang dapat diakses secara luas oleh publik. Biasanya beberapa laporan yang baik telah mendapat audit dari akuntan publik," jelas dia.

Terakhir, agar tidak disalahgunakan, Ivan meminta para donatur untuk melakukan kroscek pada salah satu program yang tengah digalang danakan dan donasinya yang mungkin ada di sekitar, seperti melakukan kunjungan pada program tersebut, atau mendapatkan informasi melalui sumber informasi sekunder yang valid.

" Melalui upaya ini masyarakat dapat melakukan pengecekan kebenaran program tersebut, serta dapat menanyakan lebih lanjut perihal program yang tengah digalangkan apakah telah berjalan sesuai atau ditemukan ketidaksesuaian," tegas Ivan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengindikasikan adanya transaksi yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukannya itu telah diserahkan ke sejumlah lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

" Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," kata Ivan saat dihubungi.

Ivan menyebut, berdasarkan temuan pihaknya terkait dengan transaksi. Dana masyarakat yang masuk ke ACT diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan ada dugaan digunakan untuk aktivitas terlarang.

" Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," sebutnya.

Walaupun perihal temuan itu, PPATK masih masih melakukan proses analisis. Barulah, nantinya hasil itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum. " Proses masih kami lakukan hasilnya segera akan kami serahkan kembali ke aparat penegak hukum," ucapnya.

***

Menurut Prof. Dr. Oman Sukmana, M.Si., Guru Besar Sosiologi, Ketua Prodi S3 Sosiologi dan Dosen Prodi Kesejahteraan Sosial, FISIP-Universitas Muhamdiyah Malang (UMM), penetapan Indonesia menjadi negara paling dermawan patutu disambut gembira.

Mengutip laman umm.ac.id, Prof Oman menilai mengacu kepada survei yang dilkaukan oleh sebuah lembaga internasional independen, yakni Charities Aid Foundation (CAF), “ Bangsa Indonesia dinobatkan sebagai bangsa yang paling dermawan (filantropis) di dunia. Hal ini tentu saja menjadi modal sosial yang sangat baik dalam mengembangkan kesetiakawanan social di Indonesia.”

Charities Aid Foundation (CAF) adalah badan amal yang terdaftar (teregistrasi) di Inggris yang beroperasi di wilayah negara Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada.

CAF secara rutin melakukan survei internasional bekerja sama dengan pihak perusahaan, donatur swasta, donor reguler, yayasan, pemerintah, badan amal, dan perusahaan nirlaba terkait peran mereka dalam memberikan sumbangan atau bantuan kemanusiaan. Tujuan utamanya adalah memastikan keterlibatan para stakeholders dalam mempercepat kemajuan dalam masyarakat menuju masa depan yang adil dan berkelanjutan untuk semuanya.

Hasil survei CAF menunjukkan bahwa pada tahun 2014, tingkat kedermawanan masyarakat Indonesia berada pada rangking 13 di dunia, sedangkan pada tahun 2017 meningkat menjadi rangking ke dua.

“ Sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 ini, Indonesia menduduki rangking pertama sebagai bangsa yang paling dermawan (filantropis) di dunia,” tulisnya.

Prof. Dr. Oman Sukmana, M.Si., Guru Besar Sosiologi  FISIP-Universitas Muhamdiyah Malang (UMM)

(Prof. Dr. Oman Sukmana, M.Si., Guru Besar Sosiologi  FISIP-Universitas Muhamdiyah Malang (UMM)/UMM.ac.id)

Adapun aspek-aspek kegiatan kedermawanan (filantropis) yang disurvei diantaranya adalah jumlah penyumbang uang terbanyak, menolong orang tidak dikenal, dan meluangkan waktu untuk orang lain.

Mengacu kepada data World Giving Index 2022 yang diluncurkan oleh Charities Aid Foundation (CAF), pada tahun 2022 Indonesia dinilai sebagai negara paling dermawan selama lima tahun berturut-turut.

Laporan tersebut mencatat, Indonesia berada di peringkat pertama dengan skor WGI sebesar 68%. Posisi kedua negara paling dermawan di dunia ditempati oleh Kenya dengan skor WGI sebesar 61%. Setelahnya ada Amerika Serikat yang memiliki skor WGI sebesar 59%. Australia berada di urutan selanjutnya dengan skor WGI sebesar 55%.

Kemudian, Selandia Baru dan Myanmar masing-masing memiliki skor WGI sebesar 54% dan 52%. Sierra Leone dan Kanada berada di urutan tujuh dan delapan dalam daftar ini. Kedua negara tersebut sama-sama memiliki skor WGI sebesar 51%.

Maka bagi Porf Oman, tak mengherankan setiap tanggal 20 Desember diperingati sebagai Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN). Kementrian Sosial (Kemensos) menetapkan bahwa pada peringatan HKSN tahun 2022 dengan tema yang diusung adalah “ Bangkit Bersama Membangun Bangsa”. “ Maksud dari tema HKSN 2022 ini adalah untuk mendorong satu sama lain ke arah yang lebih baik, demi terwujudnya cita-cita Indonesia untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” tulisnya.

Menurut Pro Oman, tema HKSN 2022 ini menjadi penting dalam upaya memulihkan kondisi masyarakat, baik kondisi sosial, ekonomi, psikologis, dan sebagainya, yang selama ini terpuruk sebagai akibat dampak dari Covid-19 dan berbagai bencana.

Disadari bahwa upaya yang dilakukan dalam memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat harus dilakukan secara bersama-sama dan terintegrasi. Kolaborasi semua stakeholders, baik pemerintah, masyarakat, swasta, dan sebagainya dalam proses recovery pasca Covid-19 dan pasca bencana adalah sebuah keniscayaan.

“ Kesetiakawanan sosial pada hakikatnya merupakan suatu kemauan untuk bersatu dalam solidaritas sosial, kesamaan nasib, dan saling peduli dan berbagi yang dilandasi kerelaan, kesetiaan, toleransi, dan tidak diskriminasi dalam membangun persaudaraan masyarakat majemuk Indonesia,” tulis Prof Oman.

Sebagaimana dinyatakan oleh seorang filsuf Yunani Kuno yakni Aristoteles (384-322 SM) bahwa pada prinsipnya manusia itu adalah makhluk zoon politicon, yang artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dengan sesame manusia lainnya dalam suatu masyarakat. Karena sifatnya ingin bergaul satu sama lain, maka manusia disebut itu sebagai makhluk sosial.

Bangsa Indonesia adalah bangsa paling dremawan di dunia

(Bangsa Indonesia adalah bangsa paling dremawan di dunia/Liputan6)

Dilansir dari situs Kementrian Sosal RI, disebutkan bahwa sejarah Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) bermula ketika Kementerian Sosial mengadakan Penyuluhan Sosial pada bulan Juli 1949 bagi tokoh-tokoh masyarakat dan Kursus Bimbingan Sosial bagi Calon Sosiawan atau Pekerja Sosial, dengan harapan dapat menjadi mitra bagi pemerintah dalam menanggulangi dan mengatasi permasalahan sosial yang sedang terjadi.

Penyuluhan dan Kursus Bimbingan Sosial ini dilatarbelakangi oleh kondisi pascaperang mempertahankan kemerdekaan yang terjadi dari tahun 1945 hingga 1948 yang mengakibatkan masalah sosial semakin bertambah. Kemensos juga menyadari bahwa untuk menanggulangi dan mengatasi permasalahan sosial tersebut diperlukan dukungan menyeluruh dari unsur masyarakat.

Spirit nilai kesetiakawanan sosial diadopsi dari peristiwa bersejarah bersatunya seluruh lapisan masyarakat Indoensia untuk mengatasi permasalahan dalam mempertahankan kedaulatan NKRI.

Peristiwa bersejarah tersebut yaitu terjadi sehari setelah tentara kolonial Belanda menyerbu dan menduduki Ibu Kota Negara Yogyakarta pada tanggal 20 Desember 1948. Maka tanggal tersebut oleh Kementerian Sosial dijadikan sebagai Hari Sosial, yang kemudian berubah nama menjadi Hari Kebhaktian Sosial, dan kemudian berganti lagi menjadi Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) yang diperingati setiap tahunnya.

Selain itu, ditetapkannya HKSN juga dimaksudkan dalam rangka mengenang, menghayati dan meneladani semangat persatuan, kesatuan, kegotongroyongan dan kekeluargaan rakyat Indonesia yang bahu-membahu mengatasi permasalahan dalam mempertahankan kedaulatan bangsa atas pendudukan kota Yogyakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia oleh tentara Belanda pada 1948.

“ Dewasa ini kita bangsa Indonesia sedang menghadapi masalh bersama yakni keterpurukan akibat dampak Covid-19 dan peristiwa bencana yang terjadi hampir di seluruh wilayah NKR, baik bencana alam, non alam, maupun berncana sosial. Oleh karena itu melalui spirit HKSN 2022 kita tumbuhkan jiwa kesetikawakan sosial untuk “ Bangkit Bersama Membangun Bangsa””, ujar Porf Oman.

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Dengan kata lain, inilah dilema kesuksesan Indonesia. Di satu sisi Indonesia patut berbangga menjadi negara paling dermawan di dunia selama lima tahun berturut-turut, bahkan mengalahkan negara adidaya macam Amerika Serikat. Tapi di sisi lain, kedermawan bangsa Indonesia kerap disalahgunakan seperti dalam kasus ACT. Maka, bangsa Indonesia harus meniti dengan hati-hati agar tidak terjerembab kedua kali dalam penipuan sumbangan macam ACT. Tak bisa tidak. (eha)

Sumber: Merdeka, Liputan6. UMM.ac.id,  

Beri Komentar