Ilustrasi Penjara (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Emildo harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Penjabat Kepala Desa Talang Butuh, Kecamatan Batanghari Leko ini ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu.
Status tersebut disandang Emildo akibat ulahnya sendiri. Dia membuat laporan dibegal untuk menutupi perbuatannya menghabiskan Dana Desa untuk berfoya-foya.
Kapolres Musi Banyuasin, Ajun Komisaris Besar Alamsyah Pelupessy, menerangkan awalnya tersangka membuat laporan ke polisi dan mengaku sebagai korban perampokan. Dalam laporannya, tersangka beralasan dirampok ketika dalam perjalanan antara Desa Bukit Pangkuasan dan desanya menggunakan sepeda motor.
" Beberapa hari lalu dia melapor ke polsek karena dibegal, uang BLT diambil pelaku, disebutnya dua orang pakai pistol rakitan," ujar Alamsyah.
Tersangka menyebut ada dua orang begal yang memepetnya, dengan salah satunya menodongkan senjata api rakitan. Setelah itu, dua perampok tersebut membawa kabur uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dianggarkan dari Dana Desa sebesar Rp37 juta.
Laporan itu ditindaklanjuti namun penyidik justru mendapati kejanggalan. Akhirnya, tersangka mengaku telah merekayasa kejadian yang dia laporkan.
" Dia sengaja membuat laporan palsu," kata Alamsyah.
Alamsyah lalu menjelaskan tersangka nekat lantaran kebingungan mengembalikan Dana Desa yang sudah dia pakai untuk keperluan pribadi. Sementara, dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa.
" Tersangka habiskan uang itu untuk foya-foya dan tidak bisa mengembalikan, makanya dia merekayasa dibegal," kata dia.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang laporan palsu. Sedangkan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Perselingkuhan tentu bakal jadi masalah besar jika sampai ketahuan. Makanya, banyak orang yang berusaha semaksimal mungkin menyembunyikan skandal mereka dengan pasangan lain.
Demikian pula dengan N, 23 tahun. Wanita itu membuat laporan ke polisi, mengaku nyaris diperkosa seorang driver ojek online di Kota Padang, Sumatera Barat.
Tetapi, alasan tersebut akhirnya terbantah setelah polisi menindaklanjuti laporan N. Ternyata, wanita itu berusaha menutupi perselingkuhannya dengan membuat laporan palsu ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Komisaris Rico Fernanda, mengungkapkan awalnya N membuat laporan pada Senin malam, 27 September 2021. Dia mengaku nyaris menjadi korban pelecehan seksual driver ojol.
Polisi bergerak menangkap terlapor. Barulah diketahui ternyata laporan N palsu setelah petugas kepolisian memeriksa terlapor.
" Setelah penyelidikan, pria yang awalnya dituduh melakukan percobaan perkosaan itu tidak benar," kata Rico.
Dia mengatakan terlapor dan pelapor saling kenal melalui aplikasi kencan. Keduanya ternyata membuat janji bertemu untuk kencan.
" Diketahui bahwa wanita ini berbohong agar pacarnya tidak tahu," kata dia.
Sementara, hubungan N dengan driver ojol tersebut sudah berjalan lama. Keduanya pernah pergi bersama untuk makan maupun belanja.
" Setelah 'ngedate' itu, si pria pergi ke rumah N untuk mengantarkan minuman untuk adiknya dan dia hanya sebentar di rumah itu," kata Rico.
Sedangkan hasil pemeriksaan tidak mendapati tanda-tanda upaya perkosaan. Sehingga polisi menyimpulkan N telah membuat keterangan palsu.
" Dia (N) membuat keterangan palsu itu karena takut ketahuan oleh pacarnya. Dia pergi melapor pun dengan pacarnya," kata Rico, dikutip dari Merdeka.com.