Ilustrasi (Foto; Shutterstock)
Dream - Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi syarat penting dalam pendaftaran vaksinasi. Nomor ini akan menjadi basis data untuk menentukan seseorang sudah divaksinasi atau belum.
Kasus NIK bermasalah ketika daftar vaksinasi ternyata cukup banyak ditemukan di lapangan. Akibatnya, banyak orang harus kehilangan hak untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, Pemerintah terus menggenjot cakupan vaksinasi Covid-19. Ini agar Indonesia dapat segera mencapai herd immunity.
" Dukcapil siap sedia dan mendukung penuh penyelenggaraan program vaksinasi Covid-19, ini merupakan tugas negara yang mulia," ujar Zudan.
Zudan mengatakan jika masyarakat mengalami kendala NIK saat mendaftar vaksinasi, maka dapat melapor ke pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Selain itu, masyarakat dapat melapor ke hotline Hallo Dukcapil 1500537.
Selain nomor hotline tersebut, masyarakat dapat menghubungi Dukcapil Pusat pada 10 nomor WhatsApp.
" Pelayanan melalui Whatsapp dapat dilakukan dengan menyesuaikan format tertentu, seperti menyertakan NIK, Nama Lengkap, Nomor Kartu Keluarga, Nomor Telepon, Alamat Email, dan permasalahan yang dihadapi," kata Zudan, dikutip dari laman Dukcapil.
Berikut 10 nomor WhatsApp pengaduan Dukcapil
1. 0811 1902 4156
2. 0811 1902 4157
3. 0811 1902 4158
4. 0811 1902 4159
5. 0811 1902 4160
6. 0811 1902 4161
7. 0811 1902 4162
8. 0811 1902 4163
9. 0811 1902 4164
10. 0811 1902 4165
Dream - Seorang warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, Wasit Ridwan, 47 tahun, dibuat emosi saat akan mengikuti vaksinasi. Dia tidak bisa mendaftar vaksinasi di dekat tempat tinggalnya, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan karena alasan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Wasit emosional karena NIK miliknya ternyata sudah terdaftar atas nama Warga Negara Asing (WNA) bernama Lee In Wong. Dengan nomor yang sama, Wasit tak bisa mendapatkan haknya, padahal dia belum pernah mendapatkan vaksin sama sekali.
" Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya ngerasa belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya," ujar Wasit.
Menggunakan NIK milik Wasit, Lee terdaftar telah menerima vaksinasi dosis pertama pada 25 Juni 2021 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok. Lee dijadwalkan menerima vaksin dosis kedua pada 17 September 2021 di lokasi yang sama.
Wasit mengaku selama ini dia tidak pernah bermasalah dengan administrasi kependudukan. Dia juga tidak menemukan kendala NIK saat mengurus jaminan sosial, administrasi perbankan, hingga pembayaran pajak.
DI saat Wasit memerlukan vaksinasi untuk syarat bisa masuk kerja, baru kali ini masalah tersebut timbul. Tidak terima dengan kondisi ini, dia memilih mengurus pembajakan NIK miliknya.
Relawan vaksinasi di daerah setempat, Wawan Setiawan, menyatakan fakta pencatutan NIK Wasit oleh Lee didapat ketika dia memeriksa data ke Puskesmas Sukadami. Dia pun melacak ke bagian kependudukan Kecamatan Cikarang Selatan dan mendapati data Lee tidak tercatat sebagai WNI.
Kasus ini akhirnya sampai ke Pemerintah Pusat. Tiga kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika segera melakukan penelusuran dan perbaikan data.
" Sudah dirapatkan di Kemendagri dengan Kemenkes dan Kemenkominfo. Hasilnya data akan disempurnakan," ujar Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Dani mengatakan tiga kementerian sepakat untuk data vaksinasi didasarkan pada data Dukcapil Kemendagri. Kesepatan ini akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan.
" Hari Jumat besok akan ada penandatanganan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan dengan PeduliLindungi dan PCare," kata dia.
Lebih lanjut, Dani bersyukur persoalan ini langsung ditangani Pemerintah Pusat. Dia berharap persoalan serupa tidak terulang di masa mendatang.
" Apalagi kasus penggunaan NIK ini agar jangan sampoai terjadi lagi, karena sesuai target Pemerintah, vaksinasi ini penting," kata dia, dikutip dari Pojoksatu.id.