Ilustrasi
Dream - Tujuh calon Bintara harus mendekam di penjara lantaran memalsukan dokumen persyaratan seleksi anggota Polri. Mereka diketahui memalsukan ijazah, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan akta lahir untuk mendaftar seleksi anggota Polri.
Ketujuh orang itu berinisal SG, IP, CIM, LE, MFH, RH, ZP. Mereka rata-rata berusia 21-22 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan, mengatakan pelaku beralasan nilainya tidak memenuhi syarat seleksi. Sementara akta lahir dipalsukan karena usia mereka sudah melewati batas maksimal yang dipersyaratkan.
" Usia untuk jadi anggota Polri itu maksimal 21 tahun dan nilai rata-rata UN-nya di atas 6,0," kata Andi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 26 April 2017.
Andi berujar pelaku menghabiskan biaya puluhan hingga ratusan juta untuk memalsu dokumen. Parahnya, langkah mereka mendapat dukungan dari keluarganya.
" Berdasarkan kesaksian mereka, untuk membuat ijazah, hasil UN dan akte kelahiran bisa mencapai Rp50-100 juta," ucap Andi.
Andi menjelaskan kasus tersebut terungkap berkat kerjasama Polri dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Polisi memastikan dokumen para pelaku palsu.
Ketujuh pelaku terancam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat. Mereka diancam dengan pidana penjara selama tujuh tahun.(Sah)