Wisma Atlet (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Dream - Polisi menetapkan pasien Covid-19 di Wisma Atlet sebagai tersangka. Pasien tersebut dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena telah menyebarkan chat mesum hubungan sejenis dengan salah satu perawat di Wisma Atlet.
" Pasiennya yang jadi tersangka, dia bakal dijerat UU ITE," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 30 Desember 2020.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka tersebut berdasarkan temuan gelar perkara beberapa waktu lalu. Hasilnya, pasien tersebut memenuhi unsur pidana.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasien yang bersangkutan belum diperiksa. Polisi masih menunggu pasien tersebut sembuh dari Covid-19.
" Iya, belum diperiksa. Nanti setelah dia sembuh baru kita periksa," ucap Burhanuddin.
Untuk petugas medis, pihaknya belum menetapkan tersangka. " Perawat belum kita jadiin tersangka," kata Burhanuddin.
Sumber: Merdeka.com/Nur Habibie
Dream - Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan status dugaan kasus hubungan sesama jenis yang melibatkan pasien Covid-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet dari penyelidikan ke penyidikan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
" Kami sudah lakukan gelar perkara dan kasus ini sudah kami naikkan menjadi status sidik. Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi atas kasus ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusar, Komisaris Besar Heru Novianto, dikutip dari laman Humas Polri.
Heru mengatakan, penyidik telah memeriksa tenaga kesehatan yang tersangkut masalah tersebut. Tenaga kesehatan tersebut mengakui sudah berhubungan intim sesama jenis dengan salah satu pasien yang menjalani isolasi di RSD Wisma Atlet.
" Untuk kapan melakukannya masih belum diketahui. Akan tetapi, jelas bahwa perawat itu menyatakan melakukan (hubungan sesama jenis dengan pasien)," kata Heru.
Saat ini, penyidik tengah mendalami berapa lama praktik menyimpang itu dilakukan keduanya. Dalam kasus yang terungkap, hubungan tersebut dilakukan di kamar mandi.
" Keduanya melakukan seks menyimpang itu di kamar mandi ruang perawatan," ucap Heru menerangkan.
Kasus ini bermula dari adanya laporan seorang staf Wisma Atlet yang mengetahui melihat gambar percakapan bernada mesum tersebar di media sosial. Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 26 Desember 2020.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ancamannya yaitu 10 tahun penjara.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib