Wisma Atlet (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Dream - Polisi menetapkan pasien Covid-19 di Wisma Atlet sebagai tersangka. Pasien tersebut dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena telah menyebarkan chat mesum hubungan sejenis dengan salah satu perawat di Wisma Atlet.
" Pasiennya yang jadi tersangka, dia bakal dijerat UU ITE," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 30 Desember 2020.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka tersebut berdasarkan temuan gelar perkara beberapa waktu lalu. Hasilnya, pasien tersebut memenuhi unsur pidana.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasien yang bersangkutan belum diperiksa. Polisi masih menunggu pasien tersebut sembuh dari Covid-19.
" Iya, belum diperiksa. Nanti setelah dia sembuh baru kita periksa," ucap Burhanuddin.
Untuk petugas medis, pihaknya belum menetapkan tersangka. " Perawat belum kita jadiin tersangka," kata Burhanuddin.
Sumber: Merdeka.com/Nur Habibie
Dream - Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan status dugaan kasus hubungan sesama jenis yang melibatkan pasien Covid-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet dari penyelidikan ke penyidikan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
" Kami sudah lakukan gelar perkara dan kasus ini sudah kami naikkan menjadi status sidik. Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi atas kasus ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusar, Komisaris Besar Heru Novianto, dikutip dari laman Humas Polri.
Heru mengatakan, penyidik telah memeriksa tenaga kesehatan yang tersangkut masalah tersebut. Tenaga kesehatan tersebut mengakui sudah berhubungan intim sesama jenis dengan salah satu pasien yang menjalani isolasi di RSD Wisma Atlet.
" Untuk kapan melakukannya masih belum diketahui. Akan tetapi, jelas bahwa perawat itu menyatakan melakukan (hubungan sesama jenis dengan pasien)," kata Heru.
Saat ini, penyidik tengah mendalami berapa lama praktik menyimpang itu dilakukan keduanya. Dalam kasus yang terungkap, hubungan tersebut dilakukan di kamar mandi.
" Keduanya melakukan seks menyimpang itu di kamar mandi ruang perawatan," ucap Heru menerangkan.
Kasus ini bermula dari adanya laporan seorang staf Wisma Atlet yang mengetahui melihat gambar percakapan bernada mesum tersebar di media sosial. Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 26 Desember 2020.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ancamannya yaitu 10 tahun penjara.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN