Ilustrasi (Foto: Merdeka.com)
Dream - Polres Probolinggo Kota tengah mendalami kasus dugaan asusila yang tidak biasa. Perbuatan itu dituduhkan kepada seorang wanita, sedangkan korbannya remaja pria.
Kasus dugaan asusila ini dilaporkan seorang remaja pria berinisial FU, 16 tahun. Dia mengadukan seorang biduan wanita DAP, 28 tahun, telah merudapaksanya.
" Ya benar, terlapor adalah seorang penyanyi. Segera kita panggil untuk kita mintai keterangan. Kasus ini ditangani Unit 3 Satreskrim," ujar Kasat Reskrim Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono saat dikonfirmasi, Kamis 22 April 2021.
FU diantar orang tuanya melapor ke Polres Probolinggo Kota pada Rabu 21 April lalu. Dia mengadukan DAP telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadapnya.
Peristiwa ini terjadi ketika keduanya terlibat menjadi panitia perkawinan di salah satu desa di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada awal April 2021.
FU saat itu bekerja sebagai fotografer, sedangkan DAP menjadi penyanyi dangdut pada hajatan yang sama. Keduanya berkenalan dan saling bertukar nomor ponsel.
Selanjutnya pada Sabtu, 10 April 2021, DAP menghubungi untuk bertemu di sebuah salon terkait pekerjaan. Janda beranak satu itu lantas mengajak FU ke rumah kontrakannya di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
FU mengaku diajak pesta miras. Dalam kondisi setengah sadar, dia dipaksa DAP untuk berhubungan layaknya suami istri.
" Saya tidak ingat apa-apa waktu itu, setengah sadar dan dipaksa untuk melayaninya," ujar FU kepada awak media saat diantar keluarganya melapor ke Mapolresta Probolinggo.
FU terus bersama DAP selama tiga hari dan berpindah-pindah tempat. Setelah pulang ke rumah, orang tua FU curiga dengan gelagat anaknya. Saat itulah, dia bercerita apa adanya kepada orang tuanya.
" Saya tidak terima anak saya dirusak seperti ini. Saya ingin pelakunya ditangkap," tutur ayah FU.
Sumber: merdeka.com
Dream - Kasus rudapaksa gadis 26 tahun menggegerkan Bukittinggi, Sumatera Barat. Pelaku dibantu istrinya tega melakukan kejahatan seksual kepada rekan kerjanya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, Ajun Komisaris Chairul Amri, mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara dari dua pelaku yang telah ditangkap yaitu AF, 36 tahun dan istrinya, YN, 40 tahun. Aksi rudapaksa itu terjadi dipicu pertengkaran di antara keduanya.
Menurut Chairul, AF diketahui sering menggoda rekannya. Hal itu diketahui YN yang akhirnya emosi.
Terjadi pertengkaran di antaranya keduanya. Dalam pertengkaran tersebut, AF mengancam menceraikan YN.
" Karena diancam oleh suaminya akan diceraikan, maka YN ini takut dan menuruti kemauan suaminya untuk membawa korban ke rumah mereka," ujar Chairul, dikutip dari Liputan6.com.
YN kemudian menemui korban dan mengajak ke rumahnya. Sesampai di rumah, YN memaksa korban untuk berhubungan intim dengan AF.
" Di rumah pelaku, korban dipaksa melayani nafsu bejat AF di depan istrinya," kata Chairul.
Kekerasan seksual itu terjadi pada 11 Desember 2020. Rudapaksa sendiri terjadi sebanyak dua kali.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 285 juncto Pasak 289 KUHP. " Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara," kata Chairul.
Sumber: Liputan6.com/Novia Harlina
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial