Baru 196.377 Calon Jemaah Lunasi Bipih, Batas Pelunasan Biaya Haji Kembali Diperpanjang 4 Hari Lagi

Reporter : Dinda Permata Sari
Selasa, 16 Mei 2023 12:01
Baru 196.377 Calon Jemaah Lunasi Bipih, Batas Pelunasan Biaya Haji Kembali Diperpanjang 4 Hari Lagi
Kemenag kembali perpanjang masa pelunasan biaya haji 2023 dengan batas waktu sampai Jumat, 19 Mei 2023.

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Semula batas waktu pelunasan Bipih ditetapkan pada 12 Mei 2023 dan kini diperpanjang sepekan menjadi 19 Mei 2023. 

“ Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab di Jakarta, Senin 15 Mei 2023.

Menurut Saiful, calon haji yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023 dan belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan tetap diberi kesempatan.

“ Kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

 

1 dari 2 halaman

Kesempatan juga diberikan kepada para calon jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tahun ini hanya diminta melakukan konfirmasi pelunasan saja. Saiful berharap kesempatan ini untuk dimanfaatkan dengan baik karena kebijakan yang sama belum tentu diberlakukan tahun depan.

Menurut Saiful kebijakan memperpanjang batas waktu pelunasan Bipih yang seharus berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023 dikarenakan banyaknya jumlah jemaah yang berkesempatan berangkat.

Indonesia tahun ini mendapatkan 221.000 kuota jemaah haji yang terdiri 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Sementara calon jemaah haji yang melunasi Bipih mencapai 188.964 jemaah.

2 dari 2 halaman

Kemenag Kembali Beri Waktu Pelunasan Biaya Haji Hingga 19 Mei 2023

Saiful mengaku, kebijakan perpanjangan kali ini adalah yang kedua. Perpanjangan pertama sudah dilakukan hingga 12 Mei 2023. Namun hingga batas penutupan belum seluruh jemaah melunasi Bipih.

" Baru 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang," ungkap Saiful.

sumber: Kemenag

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More