Tok! Platform Tiktok Resmi Dilarang Berjualan, Promosi Masih Boleh

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 25 September 2023 17:36
Tok! Platform Tiktok Resmi Dilarang Berjualan, Promosi Masih Boleh
Pemerintah resmi larang Tiktok Shop berjualan, hanya boleh promosi.

1 dari 10 halaman

Tok! Tiktok Resmi Dilarang Berjualan, Promosi Masih Boleh

Tok! Tiktok Resmi Dilarang Berjualan, Promosi Masih Boleh © Dream

2 dari 10 halaman

Dream - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait perdagangan elektronik bakal segera terbut

Aturan ini disepakati dan diteken usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 25 September 2023 sore.

" Tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati. Pulang ini, revisi Permendag 50 tahun 2020 akan kita tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak Presiden," jelas Zulkifli usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 25 September 2023 dikutip dari Liputan6.com.

3 dari 10 halaman

© Dream

Dalam aturan tersebut, social commerce seperti TikTok Shop akan resmi dilarang menjalankan bisnis transaksi jual beli barang.

Zulkifli mengatakan, media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, layaknya iklan di televisi.

4 dari 10 halaman

"Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,"

5 dari 10 halaman

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,"

© Dream

sambung Zulkifli.

6 dari 10 halaman

© Dream

Zulkifli yang juga menjabat sebagai ketua umum PAN menegaskan bahwa penggunaan sosial media dan platform e-commerce harus dipisah.

Pemisahan itu diperlukan untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis oleh pengelola platform.

7 dari 10 halaman

"Tidak ada sosial media dan ini nggak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,"

8 dari 10 halaman

© Dream

Zulkifli menerangkan, revisi Permendang Nomor 50 akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Ia menyebut barang-barang luar negeri yang akan dijual di platform e-commerce harus menjalankan standar dan perlakuan yang sama.

9 dari 10 halaman

"Ya kalau makanan harus ada daftarnya halal. Kalau beauty, harus ada POM-nya. Kalau enggak ntar yang ambil siapa, harus ada izin POM-nya. Kala dia elektornik harus ada standarnya bahwa itu betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan di dalam negeri atau o

pungkas Zulkifli.

10 dari 10 halaman

Disisi lain, dia menegaskan platform media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen.

Terkahir, revisi Permendag Nomor 50/2023 mengatur transksi minimal untuk barang impor.

" Ketiga, enggak boleh bertindak sebagai produsen. Terkahir, transaksi. Kalau impor kita satu transaksi USD 100 minimal," ucap Zulhas.

Beri Komentar