Penampakan 2 Pisau Kuat Ma'ruf untuk Ancam Brigadir J

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 10 November 2022 11:34
Penampakan 2 Pisau Kuat Ma'ruf untuk Ancam Brigadir J
Barang bukti dua bilah pisau itu tidak terlalu besar, wujudnye berupa gagang hitam dan mata pisau crome mengkilat.

Dream - Dua bilah pisau yang digunakan Kuat Ma'ruf untuk mengancam Brigadir J akhirnya diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. 

Kuat Ma'ruf membawa pisau saat pembunuhan Brigadir J untuk berjaga-jaga apabila Brigadir J melawan ketika akan dieksekusi. Barang bukti dua bilah pisau itu tidak terlalu besar, wujudnye berupa gagang hitam dan mata pisau crome mengkilat.

JPU sempat mengonfirmasi kepada saksi mantan ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton soal pisau tersebut. Dua bilah pisau itu dititipkan oleh Kuat Ma'ruf kepada Prayogi bersamaan dengan Handy Talki (HT) pada Jumat 8 Juli 2022 malam setelah Brigadir J tewas.

" Dititipin pisau sama HT, kurang lebih seperti pisau dapur," kata Prayogi sebagai saksi atas terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 9 November 2022.

1 dari 2 halaman

Prayogi menyebut, Kuat Ma'ruf meminta dua bilah pisau itu agar ditaruh di dapur rumah.

" Seingat saya ada dua bilah (pisau). (Dititipin) saat di gerbang waktu papasan. Om Kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya, terus bilang, 'Tolong Om titip ditaruh di dapur'," jelasnya.

dua bilah pisau kuat ma'ruf

Usai dititipkan pisau, Prayogi tidak mengetahui kemana perginya Kuat Ma'ruf. Karena hendak dibawa polisi untuk melakukan pemeriksaan pasca kejadian penembakan Brigadir J.

" Saya kurang tau yang mulia, waktu itu saudara Richard, om Ricky sama om Kuat yang waktu diperiksa malam itu," ungkapnya.

2 dari 2 halaman

Dalam perkara ini JPU telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Sumber: Merdeka.com

 

Beri Komentar