Ahok Dan Veronica Tan (Foto: Kapanlagi)
Dream - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menjadwalkan sidang perceraian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan istrinya, Veronica Tan. Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampelang mengatakan, hakim akan memutuskan jadwal persidangan setelah melihat berkas perkara.
" Biasanya hanya seminggu setelah dia menerima penetapan," kata Jootje di PN Jakarta Utara, Senin 8 Januari 2018.
Nantinya, jika sudah ada jadwal persidangan, Ahok diwajibkan untuk hadir di pengadilan untuk menjalani proses perceraian.
" Ya harus datang. Bagaimana caranya dalam pengertian dia sudah punya kuasa mewakili kepentingan penggugat (Ahok) dan atas nama penggugat, tapi saat mediasi wajib hadir. itu berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomor 1 Tahun 2016," ucap dia.
Jootje mengatakan biasanya penggugat dan tergugat sudah menyediakan mediatornya sendiri di persidangan.
" Kalau bisa damai, dia akan usahakan karena damai itu indah. Jadi tergantung mediatornya, nanti kita liat kemauan mereka apa," ujar dia.
Ahok resmi melayangkan surat gugatan cerai ke Veronica Tan pada Jumat, 5 Januari 2018.
(Sah)
Advertisement