Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Dodi alias Otong, pelaku penganiayaan terhadap Heri Trianto yang merupakan Ketua RT 03 RW 01 Kedaung, Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap polisi.
Penangkapan terjadi saat Otong berada di rumah orangtuanya dekat SMP 132 Kedaung. Saat akan ditangkap, Dodi sempat melawan. Akibatnya, polisi menembak kaki kirinya.
" Ditembak pada bagian kaki kiri," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri, Kamis 4 Juli 2019.
Otong dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Kasus ini bermula ketika Otong kerap ditegur Heri lantaran sering main ke rumah Maryam, yang sudah berkeluarga. Heri mengingatkan agar tidak berselingkuh.
Jengah dengan teguran itu, Otong tidak terima dan sempat memukul Heri. Selang beberapa waktu, Otong kemudian mengambil pedang dan langsung mengayunkan ke arah lengan Heri.
Setelah melukai Heri yang juga seorang anggota TNI, Otong langsung melarikan diri.
Dream - Warga RT 01 Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat dihebohkan kasus penganiayaan yang menimpa anggota Kostrad sekaligus Ketua RT, Heri Trianto.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri mengatakan, penganiayaan dengan senjata tajam itu diduga dilakukan Dodi alias Otong pada Selasa, 2 Juli 2019.
" Telah terjadi penganiayaan terhadap anggota TNI, Kopda Heri Trianto," ujar Khoiri dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juli 2019.
Peristiwa bermula ketika Heri menegur Otong karena diduga berselingkuh. Saat kejadian, Otong diketahui tengah membawa seorang wanita.
" Merasa tidak senang, pelaku langsung menyerang dengan sebilah badik dan pada saat itu pelaku sempat dipukul oleh warga dengan balok, sehingga mengenai kepala bagian belakang dan senjata tajam dapat diamankan," ucap dia.
Setelah itu, Heri melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cengkareng. Tapi, saat dia hendak pulang, pelaku bersama tiga temannya telah menunggu Heri.
Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menyabetkan parang dan mengenai lengan kiri Heri. Setelah melakukan aksinya, Otong dan teman-temannya langsung melarikan diri. Hingga kini, polisi masih memburu para pelaku.
Dream - Sejumlah pekerja berseragam biru terekam kamera mendapat makian dari seorang pria berbaju oranye.
Peristiwa yang diunggah akun Twitter @juntakmardaupg1 itu ramai menjadi pembicaraan karena ujaran rasis yang dilontarkan pria berbaju oranye.
" Kamu enak-enak ya cuman berak aja. Pribumi mau dilewatin. Kamu mau hadap-hadapan sama pribumi," ujar pria berbaju oranye.
Menurut si pengunggah, peristiwa itu terjadi di Cicada, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, 29 Juli 2019. Dalam video berdurasi 2 menit 20 detik itu para karyawan itu tampak dibariskan dan mendapat intimidasi.
Kbar kmaren sob...nih lebih lengkap pic.twitter.com/OZUO5RgiLl
— @juntakmardaup# (@Juntakmardaupg1)June 30, 2019
Meski demikian, tak jelas alasan si pria berbaju oranye itu melakukan intimidasi. Si pria berbaju oranye juga menanyakan kapan para karyawan itu mulai bekerja dan siapa yang menggajinya.
" Siapa yang keluarin duit itu? Apa mau gua habisin sekarang? Ikut gua semua," ujar dia.
Para pekerja berkemeja biru itu mengatakan berasal dari sejumlah daerah di luar Kabupaten Bogor.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, belum mendapat laporan mengenai aksi intimidasi tersebut.
" Belum ada laporan," kata Ita, Rabu, 3 Juli 2019.
Dream - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak menahan diri terkait kasus SM, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Bogor. Tak ada yang boleh main hakim sendiri.
" Kita tidak boleh ambil tindakan, katakanlah, membalas di gereja atas tindakan seseorang. Itu juga tidak disetujui pimpinan agama yang bersangkutan," ucap Jusuf Kalla di kantornya, Jakarta, Selasa 2 Juli 2019.
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu mengimbau masyarakat mempercayakan pengusutan kasus tersebut kepada polisi. Sehingga kasus ini tidak melebar.
" Jadi supaya tidak melebar, polisi harus ambil tanggung jawab karena itu juga merupakan suatu penodaan keagamaan terhadap masjid yang tidak seharusnya memasukkan anjing ke masjid," ujar pria yang karib dengan panggilan JK itu.
Menurut JK, tindakan SM yang masuk ke masjid dengan memakaia sepatu dan membawa anjig memang melanggar. Sehingga harus diusut sesuai dengan aturan yang berlaku.
" Pelanggaran betul itu. Maka pelanggaran itu harus dilakukan secara hukum," kata JK.
SM saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor. Atas perbuatannya, SM dijerat pasal penodaan agama. Terkait dugaan SM mengidap gangguan jiwa, polisi nantinya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!