Dream - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin buka suara soal banyaknya guru honorer di DKI Jakarta yang diberhentikan. Ia menyebut, guru honorer yang terkena cleansing itu ialah mereka yang diangkat oleh kepala sekolah tanpa aturan yang sesuai.
" Disdik itu mengangkat guru dengan seleksi yang sesuai ketentuan, saya angkat, terus menjadi pegawai kami, lalu kami berhentikan, itu kalau dipecat seperti itu, kalau memang mereka pegawai kami," kata Budi dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 17 Juni 2024.
" Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tanpa seleksi yang jelas," ucapnya.
Menurut Budi, guru honorer yang kena cleansing itu diangkat berdasarkan subjektivitas kepala sekolah. Pengangkatan tersebut mengabaikan ketentuan dan kebutuhan yang berlaku.
" Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish, dan pengangkatannya subjektivitas," ungkapnya.
Padahal, kata Budi, larangan telah disampaikan Disdik DKI Jakarta kepada kepala sekolah sejak 2017. Namun, masih ada kepala sekolah yang tak mematuhi instruksi tersebut.
Ia mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud diatur bahwa ada empat kriteria guru yang bisa dibiayai dengan dana BOS.
Rinciannya bukan ASN, terdata dalam Dapodik, mempunyai NUPTK, dan tidak mempunyai tunjangan guru. Namun, Guru honorer yang kena cleansing tak memenuhi dua kriteria yang ada.
Apalagi, lanjut Budi, usai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya peta kebutuhan honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuannya sebagai penerima honor.