Istimewa
Dream - Masih ingat dengan sepasang suami istri yang menusuk tubuh mantan Menkopolhukam Wiranto di Serang beberapa bulan lalu. Kabar terbaru, terdaksa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara pada sidang yang berlangsung, Kamis, 11 Juni 2020.
" Sidang tuntutannya sudah digelar 11 Juni 2020. Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Selasa 16 Juni 2020.
Menurut Edwin, jaksa telah menetapkan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
" Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar dia.
Tuntutan lebih ringan diberikan kepada istri Abu Rara, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana. Menurut Edwin, JPU menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.
" Fitri Diana empat tahun lebih ringan," ujar dia.
Edwin menerangkan, sidang lanjutan kasus penusukan Wiranto akan digelar pada Kamis 18 Juni 2020 mendatang.
" Agendanya pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum para terdakwa," ucap dia.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara mengajak istrinya Fitria Diana, dan anaknya RAL untuk melakukan amaliyah di Gapura Alun-alun Menes, Desa Purwarja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten pada 10 Oktober 2019.
Wiranto yang sedang berkunjung ke tempat tersebut menjadi korban. Abu Rara menikam perut Wiranto dengan pisau kunai. Sementara istri Abu Rara, melukai seorang polisi bernama Kompol Dariyanto.

Dream - Peristiwa penyerangan yang dilakukan Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan istrinya terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto tidak tertuju secara khusus.
" Syahril melakukan serangan secara spontan. Berbagi tugas dengan istri. Dia (Syahril) tidak terlalu kenal dengan pejabat itu (Wiranto)," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Detasemen Khusus Anti Teror (Densus 88), Syahril menyerang Wiranto dengan dasar ingin melakukan amaliyah.
Dia ingin melukai atau membunuh pejabat lantaran pimpinan sel jaringan Jamaah Ansharut Dhaulah (JAD) Bekasi, Abu Zee ditangkap beberapa waktu lalu.
Saat itu Syahril mendapat informasi ada pejabat yang hendak datang ke Universitas Mathla'ul Anwar (Unma), Pandeglang.
Rumah Abu Rara diketahui hanya berjarak 300 meter dari lokasi kunjungan. Syahril kemudian mengajak istrinya Fitri Andriana untuk melakukan penyerangan.
Usai acara, Wiranto dan rombongan meninggalkan kampus menuju Lapangan Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, menggunakan mobil dan hendak terbang menggunakan helikopter untuk kembali ke Jakarta.
Di Alun-alun Menes inilah Syahril menyerang Wiranto.
" (Syahril) berbicara ke istrinya (Fitri). Nanti saya akan menyerang Bapak itu (Wiranto). 'Kamu tusuk anggota polisi yang berada dekat bapak itu'," kata Dedi.
Walhasil, Syahril berhasil melukai Wiranto dan pisau yang digunakan Fitri berhasil melukai Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto.