Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian Saat Penetapan Ahok Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Dream – Penyidik Polri sempat berbeda pendapat sebelum menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ketidaksamaan pendapat itu muncul karena pendapat ahli yang berbeda pula.
“ 21 penyidik pun dissenting opinion, ada yang katakan pidana, ada tidak,” kata Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.
Meski demikian, semua penyidik akhirnya sepakat untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka. Dengan begitu, proses hukum akan dilanjutkan ke pengadilan.
“ Sebagaian besar didominasi mengatakan pidana. Tapi catatan di sini adalah tidak bulat, maka dari itu penyidik sepakat untuk selesaikan perkara ini di peradilan lebih terbuka,” ucap dia.
© Dream
Tito juga menjelaskan alasan Polri melaksanakan gelar perkara secara terbuka namun terbatas dalam kasus ini. Mekanisme ini dipilih karena mendapat kritikan dari para ahli hukum, meski Presiden memerintahkan digelar secara terbuka.
“ Bapak Presiden minta secara terbuka, live melihat, namun ada kritikan beberapa ahli hukum kalau proses selidik dan sidik tidak terbuka, maka tidak live,” ucap Tito.
© Dream
Dream - Front Pembela Islam (FPI) mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan calon Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnamaatau sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
" Bukti-bukti sudah jelas di gelar perkara, itu kami juga apresiasi upaya kepolisian yang serius menangani kasus Ahok," kata Sekjen FPI Habib Novel Bamukmin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 16 November 2016.
Novel mengatakan penetapan tersangka terhadap Ahok sudah dijalankan sesuai prosedur. Menurut dia, hal ini merupakan bentuk dari supremasi hukum.
" Seharusnya memang sesuai dengan supremasi hukum, dari kemarin gelar perkara dari pihak polisi pun, ahli agama dari Polri pun sudah sepakat bawa Ahok adalah menistakan agama," ucap dia.
Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto telah mengumumkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Pihaknya juga memberlakukan pencekalan agar Ahok tidak bepergian ke luar negeri.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini



IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu