Dream - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabis Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Awi Setiyono menilai perampok di Pondok Indah masih amatir.
Awi mengatakan para pelaku belum berpengalaman menjalankan perampokan.
" Pelaku ini pemain baru dan masih amatir," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 September 2016.
Selanjutnya, Awi berucap senjata api dan amunisi yang digunakan pelaku tergolong masih baru. Senjata tersebut belum pernah digunakan sebelumnya.
" Ini senjatanya masih baru, kelihatan," ucap Awi.
Awi menambahkan dugaan itu juga muncul melihat aksi para pelaku saat melakukan tindak kejahatan itu. Seharusnya, para pelaku bisa mengendalikan situasi.
Faktanya, kata Awi, mereka justru memilih menyerah. Mereka juga meminta korban untuk mengakui para pelaku adalah keluarga.
" Harusnya kan mereka kendalikan situasi, tapi malah mereka kalah dalam penguasaan situasi," ujar dia.(Sah)
© Dream
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua dari tiga buronan pelaku perampokan di Pondok Indah. Dua pelaku tersebut, RHN dan SAS, ditangkap di Cilegon dan Tangerang.
Bersamaan dengan penangkapan dua pelaku ini, polisi juga menangkap satu orang, HS. Ini lantaran HS telah menyembunyikan pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan penangkapan bermula saat kendaraan pelaku ditemukan polisi.
" Ditangkap di wilayah Cilegon dan Tengerang," kata Awi
Awi berucap setelah menemukan mobil tersebut, polisi melakukan pengembangan. Polisi berhasil menangkap RHN dan HS, di Cilegon, Banten sekitar pukul 17.30 WIB.
" RHN ini driver yang ngdrop para pelaku di Pondok Indah, tapi kalau HS itu sebenarnya bukan target kami, tapi karena dia menyembunyikan pelaku, kami juga bekuk dia," ucap Awi.
Seperti diketahui, para pelaku ini berjumlah lima orang, sehingga hanya menyisakan satu orang buronan dengan inisial C.
Para pelaku diancam dengan Pasal berlapis, seperti Pasal 333 KUHP dan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP, Undang-undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.