Perempuan Bercadar Diusir Keluar Gedung Teater di Perancis

Reporter : Ervina
Rabu, 22 Oktober 2014 10:30
Perempuan Bercadar Diusir Keluar Gedung Teater di Perancis
Para pemain teater yang hendak tampil hari itu merasa keberatan dengan kehadiran seorang penonton bercadar di barisan kursi terdepan. Mereka pun meminta sang wanita meninggalkan gedung pertunjukan.

Dream - Seorang perempuan bercadar mendapat perlakuan yang kurang pantas saat hendak menyaksikan penampilan teater di Paris Opera. Para pemain teater yang hendak tampil malam itu merasa keberatan dan meminta perempuan berhijab tersebut untuk segera meninggalkan gedung pertunjukan.

Perempuan yang tidak diketahui identitasnya tersebut dideskripsikan sebagai seorang wisatawan asing dari negeri Timur Tengah. Saat memasuki ruang pertunjukan, ia berada di barisan terdepan penonton La Traviata di Opera Bastille.

" Para pemain saat itu berkeberatan dan meminta kami untuk meminta perempuan tersebut meninggalkan gedung pertunjukan. Atau jika ia tetap ingin menyaksikan pertunjukan maka ia harus membuka cadarnya," ucap Jean-Philippe Thiellay, Wakil Direktur Opera Bastille seperti dilansir Telegraph.

Petugas keamanan pun berusaha menghampiri perempuan tersebut dan meminta ia meninggalkan tempat pertunjukan atau tetap berada di dalam dengan membuka cadar. Mengingat perempuan tersebut keberatan untuk menanggalkan cadarnya, akhirnya ia terpaksa harus meninggalkan gedung pertunjukan.

Sejak tahun 2001 pemerintah Perancis memang melarang pemakaian cadar di tempat umum. Larangan itu dikuatkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada awal tahun 2014. Setelah insiden pengusiran ini, pemerintah Perancis kabarnya akan meninjau kembali aturan pelarangan yang sebelumnya telah dibuat.

Akan diberlakukan denda untuk perempuan bercadar di area publik seperti teater, museum, dan lembaga publik lainnya sebesar 150 Euro atau sekitar Rp 2,4 juta. Sementara bagi siapa pun yang diketahui memaksa orang lain untuk mengenakan cadar terancam didenda 30.000 Euro atau sekitar Rp 461 juta atau dua kali lipat nominal tersebut jika sang perempuan berusia kurang dari 18 tahun.

Beri Komentar