Dream - Polda Metro Jaya akan membeberkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada hari ini, Minggu 31 Januari 2016. Penyidik akan memberikan keterangan setelah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
" Kami akan rilis jam sepuluh pagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, di Jakarta, Sabtu kemarin.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Kepala Bidang Humad Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal.
Namun, saat dikonfirmasi terkait kemungkinan penahanan terhadap Jessica, Iqbal enggan memberikan keterangan. " Masalah penahanan (Jessica) biar penyidik nanti yang tentukan," kata dia.
Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna. Penyidik menangkap Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara, pada Sabtu pagi.
Dream - Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, langsung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya setelah ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Sabtu 30 Januari 2016. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menunjukkan rekaman CCTV yang diambil dari kedai Olivier, tempat Mirna minum kopi yang mengandung sianida.
Dan Jessica terlihat dalam rekaman CCTV yang ditunjukkan oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut. " Saya lihat, ada gerakan dia (Jessica) memindahkan gelas," kata Edy Hasibuan, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Edy hadir di ruang penyidikan Jessica untuk mengawasi proses pemeriksaan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro. Dia menambahkan, dalam rekaman itu, Jessica tampak menutupi kopi Vietnam yang dipesan dengan tas miliknya. " Kopi dipindahkan ke tempatnya yang ditutupi bag," kata dia.
Tetapi, kata dia, dalam rekaman kamera keamanan tersebut tidak terlihat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam gelas kopi Vietnam yang diminum Mirna itu. " Lokasi (Jessica) sangat jauh dari dari CCTV," terang Edy.
Meski begitu, dia menganggap rekaman kamera keamanan tersebut dapat menjadi petunjuk kuat bahwa Jessica mengatur letak minuman yang dipesannta. Jessica, tambah Edy, sempat tertangkap menolehkan kepala ke kanan dan kiri.
Edy menduga gerakan itu menunjukkan Jessica sedang mengawasi lingkungan di sekitarnya. " Bagaimana wajahnya (Jessica) terus memandang ke sana ke mari," ujar dia.
Pada 6 Januari lalu, Mirna memang bertemu dengan Jessica dan Hani. Mereka berkumpul di kedai Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica memesan kopi yang diminum Mirna sebelum tewas. Setelah diperiksa di laboratorium, kopi itu ternyata mengandung sianida.
Terkait rekaman ini, tak ada penyidik yang bersedia memberikan keterangan. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, juga tak mau menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Jessica.
Sementara itu, pengacara Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan, polisi tak punya cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna. Sehingga dia keberatan dengan keputusan polisi. " Buktinya nggak kuat kok main tangkap, ini kan negara hukum," kata Yudi ketika dihubungi.
Yudi akan segera ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Jessica. " Senin (1 Februari 2016) besok saya bicarakan soal ini. Klien saya nggak punya senjata, bukan teroris juga kok bisa ditangkap seperti ini ya," tutur Yudi yang mengaku heran dengan penangkapan Jessica.
Dream - Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, terus berkelit berkelit saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Keterangan yang diberikan tidak konsisten. Jessica juga bungkam saat ditanya tentang motif tindakan yang dituduhkan kepadanya.
" Saya rasa sulit ya untuk mengungkap motif. Tapi kan dalam menetapkan tersangka tak harus melalui keterangan tersangka tapi bisa dari alat bukti lain," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edy Hasibuan, di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2016.
Jessica memang belum tentu bersalah dalam kasus kematian Mirna --yang tewas setelah menyeruput " kopi bersianida" di kedai Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari silam. Tapi, polisi mengklaim punya cukup alat bukti untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Polisi masih menggali keterangan. Baik dari Jessica maupun para saksi. Dan semua tuduhan ini akan dibuktikan di pengadilan. Termasuk motif pembunuhan dalam kasus ini. Yang jelas, saat ini, polisi sudah menjerat Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, tak mau mengungkap keterangan yang disampaikan oleh Jessica, termasuk yang diberikan saaat masih berstatus sebagai saksi.
" Untuk masalah substansi kita jangan ditanya. Kami tidak bisa menyampaikan substansi penyelidikan dan penyidikan. Kami akan buka di pengadilan," kata Krishna.
Meski demikian, Polda Metro akan memberikan keterangan terkait kasus ini pada Minggu 31 Januari 2016. " Rilis kasus Mirna besok pagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar M Iqbal.
Dream - Polisi mengklaim memiliki bukti kuat untuk menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Sehingga mereka tidak ragu meningkatkan status Jessica dari saksi menjadi tersangka.
" Petunjuk dokumen atau surat sudah kami miliki, barang bukti atau petunjuk yang kesesuaian satu sama lain sudah kami miliki," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2016.
Menurut Krishna, peningkatan status Jessica, dari saksi menjadi tersangka, didasari atas empat alat bukti yang didapatkan oleh penyidik dan keterangan 20 saksi, serta keterangan enam ahli yang telah diperiksa.
Selain itu, polisi juga menilai keterangan yang diberikan Jessica saat diperiksa tidak konsisten. Tidak sesuai dengan fakta di tempat kejadian perkara. " Keterangan J, pada saat diperiksa sebagai saksi, keterangan sangat inkonsisten dan tidak berkesusaian dengan fakta yang kami miliki," tegas Krishna.
Menurut dia, ketidaksesuaian antara keterangan dan fakta itu akan dikonfirmasi ulang kepada Jessica saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah keterangan yang diberikan oleh Jessica saat diperiksa sebagai saksi akan sama saat nanti diperiksa sebagai tersangka.
" Apakah sama keterangan sebagai saksi atau dia berikan keterangan lain. Kalau saksi dia disumpah dengan kitab agama masing-masing. Dia harus berbicara tidak boleh bohong. Kalau sebagai tersangka boleh mengingkari karena punya hak ingkar. Silahkan saja," papar Krishna.
Meski demikian, Krishna tak menjabarkan keterangan Jessica yang dinilai tak sesuai dengan fakta itu. Sebab, keterangan itu sudah masuk substansi perkara yang tak boleh dipublikasikan. " Kami akan buka subtansi di pengadilan. Normatif formil akan kami buka."
Dream - Polisi sudah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica ditangkap pada Sabtu pagi, 30 Januari 2016. Dan polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
" Kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka tadi malam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, di Jakarta.
Pasal 340 KUHP itu berbunyi, “ Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Mengingat ancaman hukuman di atas lima tahun dalam pasal yang dijeratkan itu, Krishna meminta Jessica segera memanggil pengacaranya. Sehingga Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dapat segera dibuka.
" Kalau ada pengacara kami tunggu hari ini. Bila tidak ada, negara akan menyediakan," ucap dia.
Jessica merupakan teman Mirna. Dialah orang yang memesan kopi yang diminum Mirna di kedai Olivier, Grand Indonesia, pada awal bulan ini. Dari pemeriksaan laboratorium diketahui bahwa kopi itu mengandung sianida. Sehingga menyebabkan kematian Mirna.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia