Meski Setop Kasus Vlog Kaesang, Polisi Tetap Periksa Pelapor

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 7 Juli 2017 10:10
Meski Setop Kasus Vlog Kaesang, Polisi Tetap Periksa Pelapor
Polisi akan memeriksa pelapor Muhammad Hidayat.

Dream - Meski menyatakan tak akan menindaklanjuti kasus Kaesang Pangarep, polisi tetap akan memeriksa sang pelapor, Muhammad Hidayat. Polisi akan memeriksa alat bukti yang dijadikan dasar pelaporan tersebut.

" Kami tetap ada administrasinya untuk menindaklanjuti itu sebagai pertanggungjawaban terhadap laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya.

Menurut Argo, nantinya penghentian laporan itu akan diputuskan pada saat gelar perkara telah dilakukan. " Artinya kami tinggal menunggu gelar perkara," tambah dia.

Gelar perkara, lanjut Argo, hanya sebagai prosedur administrasi. Sebab, dari ahli IT dan ahli bahasa yang sudah dimintai keterangan oleh polisi menyatakan vlog #BapakMintaProyek milik Kaesang tidak memenuhi unsur pidana.

" Kan memang tidak ada (unsur pidana), bagaimana. Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin telah menegaskan bahwa laporan Hidayat yang menilai Kaesang melakukan ujaran kebencian hanya mengada-ada.

" Tidak ada, itu mengada-ada. Saya tegaskan itu mengada-ada laporannya," kata Syafruddin di Mabes Polri.

Beri Komentar