Kaesang Pangarep, Putra Bungsu Presiden Jokowi Dilaporkan Karena Dianggap Menyebarkan Ujaran Kebencian (Foto: Instagram/@kaesangp)
Dream - Meski menyatakan tak akan menindaklanjuti kasus Kaesang Pangarep, polisi tetap akan memeriksa sang pelapor, Muhammad Hidayat. Polisi akan memeriksa alat bukti yang dijadikan dasar pelaporan tersebut.
" Kami tetap ada administrasinya untuk menindaklanjuti itu sebagai pertanggungjawaban terhadap laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya.
Menurut Argo, nantinya penghentian laporan itu akan diputuskan pada saat gelar perkara telah dilakukan. " Artinya kami tinggal menunggu gelar perkara," tambah dia.
Gelar perkara, lanjut Argo, hanya sebagai prosedur administrasi. Sebab, dari ahli IT dan ahli bahasa yang sudah dimintai keterangan oleh polisi menyatakan vlog #BapakMintaProyek milik Kaesang tidak memenuhi unsur pidana.
" Kan memang tidak ada (unsur pidana), bagaimana. Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin telah menegaskan bahwa laporan Hidayat yang menilai Kaesang melakukan ujaran kebencian hanya mengada-ada.
" Tidak ada, itu mengada-ada. Saya tegaskan itu mengada-ada laporannya," kata Syafruddin di Mabes Polri.
Advertisement
Mengenal Penyakit Rosacea yang Banyak Menyerang Kaum Hawa Paruh Baya
Lihat Ojol Pakai Kacamata Lusuh, Penumpang Tawarkan Hadiah yang Manis Banget
5 Wisata Ramah Anak di Sentul, Bikin Si Kecil Betah Main Seharian
Ikut Komunitas Nebeng Yuk, Bisa Bantu Kurangi Macet dan Polusi
Bye Insecure, Tips Atasi Kulit Tangan yang Belang Secara Alami
Penampilan Iriana Jokowi dengan Berlian yang Total Harganya Rp2,7 miliar
Kenalan dengan India Club Jakarta, Komunitas Orang-orang India di Indonesia
5 Sumber Kekayaan Tasya Farasya, Beauty Influencer Tajir Melintir
Video Pemotor Bandel Lawan Arah Dihalau Gen Z, Auto Tak Berkutik!
5 Rekomendasi Tempat Makan Seblak di Jakarta, Ramai Diserbu Pembeli