Dosen Fisip UI Ade Armando (Foto: Liputan6.com/Yopi Makdori)
Dream - Polisi mengoreksi pernyataannya terkait jumlah tersangka kasus pengeroyokan Dosen Fisip UI Ade Armando. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan jumlah tersangka dalam kasus pada aksi demonstrasi 11 April lalu itu hanya berjumlah tiga orang.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengumumkan jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando berjumlah enam orang.
Zulpan sekaligus mengevaluasi pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat pada saat mengumumkan nama tersangka pada Selasa 12 April 2022 kemarin.
Hingga kemarin polisi telah menangkap tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan Ade Armanda masing-masing M Bagja, Komar, dan Dhia Ul Haq.
" Tersangka pengeroyokan ada tiga orang. Itu kan tiga," kata Zulpan, dikutip dari Liputan6.com pada Kamis, 14 April 2022.
Menurut Zulpan kabar terbaru jumlah tersangka dalam kasus ini diperoleh setelah Tim Polda Metro Jaya menggunakan pendekatan Crime Science Investigation (CSI) dalam mengungkap pelaku pengeroyokan Ade Armando.
Selain tiga tersangka yang telah ditetapkan, nama-nama lain yang teridentifikasi sebagai pelaku pengeroyokan lewat face recognition adalah Ade Purnama, Abdul Latip, serta Abdul Manaf.
Namun dari hasil pemeriksaan baru terungkap tiga orang masing-masing M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, yang dinilai layak dinaikan statusnya sebagai tersangka.
" Jadi keenam orang ini diidentifikasi sebagai pelaku pengeroyokan jadi jangan keliru. Nah kemudian dilakukan pemeriksaan ada dua alat bukti menetapkan ketiga orang ini jadi tersangka," ujar Zulpan.
Zulpan menerangkan, satu orang atas nama Abdul Manaf telah ditemukan penyidik di daerah Kerawang. Dari hasil pemeriksaan, Abdul Manaf dipastikan tidak terlibat pengeroyokan.
Selain face recognition, keterangan juga ditambah dari sejumlah orang saksi di sekitar kediaman Abdul Manaf.
" Hari itu jam segitu dia ada di Karawang. Dan itu dibenarkan berbagai pihak yang sudah kita periksa di Karawang sehingga tidak terlibat," ujar dia.
Advertisement
Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker

29 Pekerja Migran Indonesia Selamat dari Kebakaran Maut Hong Kong, Tiga Masih Dicari

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya