Viral Video Pria Bakar Bendera Merah Putih

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Sabtu, 30 Januari 2021 14:59
Viral Video Pria Bakar Bendera Merah Putih
Dalam rekaman berdurasi 17 detik, pemuda yang belum diketahui identitasnya nampak berdiri sambil memegang sebuah botol diduga berisi minyak.

Dream - Beredar sebuah rekaman video yang menampilkan aksi seorang pemuda yang diduga membakar bendera Merah Putih. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan.

Dalam rekaman berdurasi 17 detik, pemuda yang belum diketahui identitasnya nampak berdiri sambil memegang sebuah botol diduga berisi minyak. Dihadapan pemuda itu, terdapat bendera Indonesia yang tengah berkibar.

Namun, nampak ada kobaran api pada kayu yang menjadi kait bendera tersebut. Pria itu kemudian menyiram-nyiramkan minyak ke berbagai sisi bendera. Api pun seketika berkobar dan melalap seluruh bendera.

1 dari 4 halaman

Masih Diselidiki

Belum diketahui lokasi persis pria itu membakar bendera Merah Putih. Terkait peristiwa itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengaku pihaknya akan mengecek rekaman video tersebut.

" Kami cek dahulu ya," ucap dia saat dihubungi, Sabtu 20 Januari 2021.

 

 

2 dari 4 halaman

Lecehkan Bendera Merah Putih

Sebelumnya, Tim Unit 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap pelaku pelecehan terhadap Bendera Merah Putih dan foto Presiden/Wakil Presiden yang diposting oleh akun maya.maya635 di Instagramnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi di Mapolda Sumut, Jumat 28 Januari 2021, membenarkan penangkapan pemilik akun Instagram maya.maya635, yakni RP, 27 tahun, warga Jalan Negera, Lingkungan II, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Ia menyebutkan, netizen yang diamankan itu terbukti melakukan tindak pidana karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskannya melalui media elektronik (media sosial).

 

3 dari 4 halaman

Hasil Penyidikan

Dari hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung ditolak keluarga dan semua kenalan tersangka.

Nainggolan menjelaskan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa handphone Samsung A20, dan akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine.

Kemudian, akun Istagram atas nama maya.maya635, sikat WC warna biru, foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang telah dirusak serta Bendera Merah Putih yang telah dibakar.

 

4 dari 4 halaman

Kondisi Tersangka

Menurut informasi yang dilansir dari Liputan6.com, tersangka saat ini telah diamankan di Polda Sumut.

" Tersangka dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUH Pidana," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu, dikutip Antara.

Sumber: liputan6.com

Beri Komentar