Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap penjual data nasabah bank berinisal C, 27 tahun, pada Sabtu, 12 Agustus 2017.
" Tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsususnya Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Kamis 24 Agustus 2017.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari keresahan masyarakat yang terganggu lantaran sering mendapat tawaran produk kartu kredit atau asuransi melalui telepon. Padahal, pemilik nomor telepon merasa tidak pernah memberikan kepada pihak-pihak tersebut.
Agung menjelaksan modus pelaku dengan mengumpulkan data nasabah dari marketing bank. Aktivitas ini sudah dijalankan pelaku sejak 2010.
Tapi, pelaku baru menjual data nasabah mulai 2014 melalui laman www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, layanansmsmassal.com, walisms.net, akun Facebook dengan nama Bang haji Ahmad, dan akun di situs penjualan online.
" Tersangka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang tersangka miliki sejak tahun 2014," ucap dia.
Dalam menjual data nasabah, tersangka membagi dalam beberapa paket. Masing-masing paket dijual dengan kisaran harga mulai Rp350 ribu hingga Rp1,1 juta.
" Paket yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi dengan harga paket Rp350 ribu untuk seribu nasabah, sampai dengan paket Rp 1.100.000,00 untuk 100 ribu nasabah per paket database," ujar Agung.
Setelah pembeli setuju dengan harga dan membayarnya, pelaku mengirimkan link untuk mengunduh file database yang disimpan dalam cloud storage.
" Data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiaannya. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah kemudian dijual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi," kata Agung.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan empat buah handphone, slip setoran transfer, satu buku tabungan, satu kartu ATM, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman.
" Penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka yang berinisial C," beber dia.
Selain data nasabah bank, tambah Agung, penyidik juga menemukan data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya. Saat ini tersangka sedang diperiksa di Bareskrim Polri.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998, tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau PAsal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya



Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan