Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap sindikat penyebar hoax berisi ujaran kebencian dan SARA di media sosial. Sindikat tersebut tergabung dalam grup 'Saracen' di Facebook.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni JAS sebagai ketua kelompok Saracen, MFT sebagai ketua bidang media informasi, dan SRN berperan sebagai koordinator wilayah Cianjur, Jawa Barat.
" JAS ditangkap di Riau, MFT di Koja, Jakarta Utara, kemudian SRN di wilayah Cianjur," kata Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.
Irwan mengatakan saat melakukan aksinya, pelaku mendapat pesanan untuk menyebarkan ujaran kebencian. Pesanan tersebut biasanya menggunakan proposal.
" Dalam satu proposal kami temukan itu kurang lebih setiap proposal nilainya jutaan rupiah," ucap dia.
Kasubag Operasi Satgas Patroli Siber Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo mengatakan dalam setiap proposal itu pelaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp75 juta hingga Rp100 juta.
" Senilai Rp75 juta sampai Rp100 juta. Ada proposalnya, tapi kami masih mendalami betul, dicek betul apakah ini hanya ajuan mereka atau gimana," ujar Susatyo.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok Saracen ini memiliki struktur organisasi yang di dalamnya ada ketua, bendahara, bidang informasi, bidang IT, dan grup wilayah. Saracen mulai beroperasi sejak November 2015.
Selain itu, kelompok ini juga memiliki website sendiri yang beralamat saracennews.com.
Selain menemukan proposal, polisi juga menyita 800 ribu akun yang terkait dengan grup Saracen. Dari JAS, polisi menemukan 50 simcard berbagai operator, lima hard disk CPU, satu laptop, empat handphone, lima flashdisk dan dua kartu penyimpanan.
Dari tangan MFT disita sebuah handphone, satu kartu penyimpanan, lima simcard dan satu flashdisk. Sementara itu dari SRN polisi menyita satu unit laptop dan harddisk, dua handphone, tiga simcard dan satu kartu penyimpanan.
" Terhadap ketiga pelaku ini kami menjeratnya dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dalam pasal 45 juncto pasal 28 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman 6 tahun," ucap Susatyo. (ism)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi