Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Dream - Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan tersangka kasus pornografi, Muhammad Rizieq Syihab. Surat tersebut diajukan oleh tim pengacara Imam Besar Front Pembela Islam itu.
" Jadi, dari Polda Metro Jaya, terutama Ditkrimsus, kemarin sudah menerima permohonan untuk kasus Habib Rizieq di-SP3," kataKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.
Argo menjelaskan, dalam permohonan itu, tim kuasa hukum meminta polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut. Sebab, mereka menilai kasus itu bernuansa politik.
" Intinya bahwa untuk menghentikan kasus tersebut, karena itu sarat (unsur) politis. Itu isinya," ucap dia.
Menurut Argo, polisi tidak akan langsung mengabulkan permintaan SP3. Penghentian sebuah kasus tidak mudah. " Pasti penyidik punya pandangan lain apa kasus itu tindak pidana apa bukan," ujar dia.
Meski begitu, keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan kasus ini tergantung dari gelar perkara penyidik. Sehingga permohonan itu menunggu hasil gelar perkara.
" Nanti penyidik akan menjawab permohonan kuasa hukum dari Pak Habib Rizieq," tutur Argo.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengaku telah mengajukan SP3 kasus percakapan WhatsApp bermuatan pornografi kepada Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama
Advertisement


Mengapa Hari Ini Sangat Produktif, tetapi Besok Sulit Fokus? Ini Penjelasan Ilmuwan

Stres dan Kesehatan Mental Ternyata Bisa Berkaitan dengan Gangguan Kandung Kemih yang Kita Alami

Benarkah Kita Bisa Tidur Hanya 4 Jam tetapi Tetap Segar? Ini Penjelasan Ilmiahnya

SARGA.co Raih The Sraya Recognition untuk Social Impact, Dorong Peran Perempuan di Pacuan Kuda

Sudah Berusia 90 Tahun Tanpa Demensia Bukan Berarti Sudah Bebas Risiko, Studi Ungkap Faktornya
