Ilustrasi Korban Pemerkosaan (Foto: Shutterstock)
Dream - Jajaran Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan berinisial AF, di Bintaro, Tangerang Selatan, tahun lalu. Pelaku berinisial RI, berusia 19 tahun.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Setiawan, mengatakan, hingga kini polisi masih memeriksa RI. Dari hasil sementara, motif RI lakukan pemerkosaan tersebut berawal dari mencuri.
" Motif mau nyuri, ketahuan korban kemudian korban dipukul. Jadi korban ini kebangun, dipukulin terus perkosa korban," kata Imam, dikutip dari merdeka.com, Senin 10 Agustus 2020.
RI memukul AF memakai besi yang ada di kamar. Kemudian usai melampiaskan nafsu birahinya, RI pergi dengan membawa sebuah handphone milik AF.
" Usai dipukul itu korban berdarah dan pingsan. Habis itu dia nyuri handphone milik korban," katanya.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan, tengah memburu tersangka pemerkosaan dan teror terhadap perempuan berinisial AF, warga Bintaro, Tangerang Selatan.
Kasus pemerkosaan ini disebut-sebut terjadi pada Agustus 2019. Kondisi rumah saat itu sepi. Sang ibu sudah berangkat kerja. Jam menunjukkan sekitar pukul 09.30 WIB.
AF mengaku saat itu merasa dibangunkan dan melihat seseorang. Dia pun ke luar kamar tidur menuju sosok tersebut. Tiba-tiba hadir sosok laki-laki tak dikenal yang datang ke dalam kamar langsung menyerang dan memperkosanya.
AF mengaku telah melapor ke polisi pada 2019. Namun dugaan kasus pemerkosaan ini tak bisa dibawa kasus ke jalur hukum. Menurut AF, kepolisian menyebut kasus ini kurang memiliki bukti untuk dibawa ke jalur hukum.
Sumber: Merdeka.com
Dream - EY, 50 tahun, seorang guru SD di Muara Telang, Desa Marga Rahayu, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan sadis.
Jasadnya ditemukan di dalam ember dalam kondisi memprihatinkan di rumah dinas SD yang ditempatinya pada Kamis, 9 Juli 2020.
Peristiwa tragis yang dialami korban tersebut terjadi pada Selasa, 7 Juli 2020. Sehari setelahnya, polisi menangkap Ardiansyah, remaja 18 tahun yang merupakan tetangga korban.
" Pelaku adalah mantan murid korban saat masih duduk di SD," ujar Kapolsek Muara Telang, Inspektur Satu Gunawan Saheri, dikutip dari Pojoksatu.
Ardiansyah tega melakukan pemerkosaan terhadap wanita yang pernah mengajarnya itu. Parahnya, dia juga mengakhiri nyawa EY.
Gunawan mengatakan dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Menurut dia, pelaku juga mengaku melakukan aksinya seorang diri.
" Pelaku mengakui semua, tapi masih diperiksa lagi. Saat beraksi, pelaku sendirian," kata dia.
Pelaku disergap polisi saat hendak keluar dari rumahnya di Jalur V, Marga Rahayu pada Kamis sekitar pukul 18.30 WIB. Saat penangkapan, polisi mengamankan dua unit ponsel.
Dua ponsel tersebut ditemukan di saku celana pelaku. Keduanya merupakan ponsel milik korban EY.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib