Buru Jozeph Paul Zhang si Nabi Palsu, Polri Terbitkan DPO dan Gandeng Interpol

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 20 April 2021 13:30
Buru Jozeph Paul Zhang si Nabi Palsu, Polri Terbitkan DPO dan Gandeng Interpol
Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Dream - Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus penodaan agama. Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

" Sudah diterbitkan DPO," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa 20 April 2021.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyampaikan, polisi masih menelusuri status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang. Sejauh ini, tidak ditemukan adanya permintaan pencabutan status Warga Negara Indonesia (WNI).

" Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," tutur Agus.

Menurut Agus, Bareskrim juga sedang mengurus status DPO alias buron terhadap Jozeph, untuk selanjutnya disampaikan ke interpol agar status red notice dapat dikeluarkan.

" Kita koordinasi dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice, apakah nanti lolos kajian Interpol di Lion," jelas Agus.

1 dari 3 halaman

Terkena Pasal Berlapis

Polisi telah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia sebelumnya mengaku sebagai nabi ke-26 lewat akun Youtube pribadinya.

" Iya sudah, kemarin," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa 20 April 2021.

Jozeph sendiri dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

" Ujaran kebencian dan penodaan agama," jelas Rusdi.

 

2 dari 3 halaman

Berada di Jerman

Sebelumnya, polisi menelusuri keberadaan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26 melalui akun Yotube pribadinya. Informasi yang didapat, pria tersebut berada di Jerman.

" Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 April 2021.

Sebab itu, lanjut Rusdi, Polri berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Jerman dan pihak kepolisian setempat untuk memastikan keberadaan Jozeph.

" Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasua ini," jelas dia.

 

3 dari 3 halaman

Koordinasi dengan Pihak Terkait

Adapun langkah koordinasi lain juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Interpol. Selanjutnya juga akan dilakukan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penanganan akun Youtube Jozeph.

" Nanti akan koordinasi dengan instansi terkait, karena Polri tidak ada kewenangan. Tentunya koordinasi dengan Kominfo dan sebagainya, baru kita bisa lakukan itu semua (nonaktifkan akun)," Rusdi menandaskan.

Sumber: liputan6.com

Beri Komentar