© MEN
Dream - Polri telah melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut yang menewaskan 159 anak yang diduga melibatkan tiga perusahaan farmasi. Hasilnya, Polri menaikkan status PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
" Perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," kata Dirtipideksus Bareskrim, Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, dikutip dari merdeka.com, Selasa 1 November 2022.
Menurut Pipit, penyidikan PT Afi Pharma bakal mendalami produksi obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas, yakni parasetamol drop dan sirop buatan.
" Yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," ujar dia.
Sedangkan untuk dua perusahaan farmasi lainnya, kata Pipit, Polri akan menunggu laporan dari BPOM. " Rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," kata dia.
Sebelumnya, tiga industri farmasi dilaporkan BPOM ke Bareskrim, masing-masing PT Afi Farma, PT Yarindo Pharmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma). Ketiganya merupakan produsen obat yang diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut paa anak.
" Ada tiga. Sebetulnya ada tiga, nanti sementara ini ada tiga karena kita mendasari dari obat-obatan atau produk-produk itu yang memproduksi siapa," kata Pipit, Senin 31 Oktober 2022.
Advertisement