Prank Polisi, Baim Wong dan Paula Terancam Hukuman 16 Bulan Penjara

Reporter : Nabila Hanum
Selasa, 4 Oktober 2022 08:35
Prank Polisi, Baim Wong dan Paula Terancam Hukuman 16 Bulan Penjara
Baim dan Paula dapat dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dream - Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, tengah menjadi sorotan publik usai membuat video prank kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam video yang kini telah dihapus, Paula mendatangi kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk melaporkan kasus KDRT yang dialaminya.

Ia bersama tim membawa kamera tersembunyi. Sementara itu, Baim menunggu di dalam mobil. Paula mengarang cerita untuk meyakinkan polisi.

1 dari 5 halaman

Hingga akhirnya polisi percaya dan memberikan arahan Paula untuk melanjutkan laporannya tersebut. Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian pun terkejut.

Apalagi yang datang untuk melapor pada saat itu adalah artis Paula Verhoeven. Sementara itu, Baim yang menyaksikan di dalam mobil melalui kamera tersembunyi tampak asyik tertawa.

Meski sudah diakui Baim sebagai lelucon, polisi akan menyikapi serius. Konten itu terancam dibawa ke jalur hukum. Kepolisian menilai aksi Baim dan Paula bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

2 dari 5 halaman

" Iya nanti kita koordinasikan lagi dengan Kapolsek Kebayoran Lama. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dari merdeka.com, Senin 3 Oktober 2022.

Nurma menerangkan, ada sanksi bagi siapapun yang membuat laporan palsu. Pelapor dapat dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

" Mengarah Pasal 220 soal laporan palsu. Mengarah betul pidana karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," ujar dia.

3 dari 5 halaman

Nurma menerangkan, dalih prank tidak bisa jadi alasan untuk lolos dari jerat hukum. Nurma kembali menegaskan, konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven soal KDRT masuk perbuatan pidana .

" Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan kaga bisa main main apalagi kejadiannya bohong," ujar dia.

Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: " Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

4 dari 5 halaman

Sebelumnya, Baim Wong meminta maaf setelah menuai beragam kecaman dari berbagai pihak karena membuat konten prank KDRT ke polisi.

" Saya tahu saya salah dan saya minta maaf secara langsung ke Polsek Kebayoran. Salah dipihak saya dan pihak kita, tim juga saya minta maaf," kata Baim Wong di Instagram, Senin, 3 Oktober 2022.

Baim tidak menyangka konten prank KDRT menjadi heboh dan mendapat banyak cibiran dari berbagai pihak, termasuk rekan artis.

" Kita tidak terpikir akan terjadi seperti ini. Banyak pihak dirugikan salah satunya institusi pemerintahan," imbuh Baim Wong.

Baim

Padahal sebelum membuat konten tersebut, Baim mengaku sudah mendapat peringatan dari Paula Verhoeven. Tetapi nasehat yang diberikan istrinya itu tidak didengarkan.

5 dari 5 halaman

" Sebetulnya Paula sudah ingetin saya, tapi saya masih melakukannya karena mungkin keegosisan laki-laki," kata Baim.

Maka dari itu, Baim meminta maaf ke pihak Plsek Kebayoran, ke keluarga dan korban KDRT.

" Saya minta maaf terutama ke polisi, enggak ada niat untuk melecehkan. Saya minta maaf kepada korban KDRT. Saya tidak terpikir sama sekali ke arah sana. Sebodoh itu memang saya untuk melakukan hal kemarin. Terima kasih teman-teman yang sudah menegur saya dengan cara apapun," kata Baim Wong.

Beri Komentar