Presiden Joko Widodo (Foto: Liputan6.com)
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan membebaskan narapidana korupsi untuk mencegah penyebaran virus corona. Pembebasan narapidana hanya berlaku bagi pidana umum.
" Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," kata Jokowi, Senin,6 April 2020.
Jokowi menegaskan, dia juga tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai pemasyarakatan, remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat.
" Mengenai PP Nomor 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan, tidak ada ada revisi untuk ini," ujar dia.
Jokowi mengatakan pembebasan narapidana umum terkait masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakat.
Selain itu, Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana umum untuk mencegah penyebaran virus corona di lembaga permasyarakatan.
" Tentu saja ada syaratnya ada kriterianya, ada pengawasannya. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," ucap dia.
Jokowi menyebut, pembebasan narapidana umum juga dilakukan oleh negara-negara lain yang terdampak virus corona.
" Di Iran membebaskan 95 ribu napi, di Brasil 34 ribu napi. Di negara-negara lainnya melakukan hal yang sama," ucap dia.
(Sumber: Liputan6.com / Lizsa Egeham)
Dream - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, bakal membebaskan sebagian narapidana melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat. Langkah yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor M;HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu untuk mencegah penyebaran virus corona di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
" Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," demikian bunyi surat yang ditandatangani Yasonna, dikutip dari Liputan6.com.
Narapidana yang berhak mendapatkan asimilasi harus memenuhi beberapa ketentuan. Di antaranya, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020 dan anak dengan setengah masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020.
Ketentuan lainnya, narapidana dan anak yang bersangkutan tidak terikat PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Juga tidak sedang menjalani masa hukuman subsider, bukan pula warga negara asing.
" Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan," demikian lanjutan surat tersebut.
Sedangkan narapidana dibebaskan dengan integrasi yaitu pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang kebebasan diharuskan sudah menjalani dua pertiga masa pidananya. Bagi anak, dibebaskan bersyarat jika sudah menjalani setengah masa pidana.
Sementara, usulan narapidana dan anak yang akan dibebaskan diajukan melalui sistem database pemasyarakatan. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.
Terkait pembimbing dan pengawasan integrasi dan asimilasi, akan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
(Sah, Sumber: Liputan6.com/Yopi Makdori)
Dream - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa Joko Widodo menoak permohonan karantina wilayah yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menurut Fadjroel, Jokowi menyampaikan penolakan itu saat rapat terbatas pada Senin 30 Maret 2020. " Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata Fadjroel, dikutip dari Merdeka.com.
Menurut Fadjroel, Jokowi menyetujui penerapan karantina wilayah parsial oleh pemerintah kabupaten/kota. Tetapi, luasannya hanya sebatas lingkungan RT/RW, desa atau kelurahan, hingga kecamatan.
" Kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tetapi Presiden tidak mengambil (opsi) karantina wilayah," kata Fadjroel.
Menurut dia, Peraturan Pemerintah mengenai karantina wilayah juga tidak dibahas dalam rapat terbatas tersebut. Pembahasan hanya berkaitan dengan aturan mudik Lebaran 2020.
" Otomatis sekarang tidak dibahas," kata dia.
Sebelumnya, Anies telah berkirim surat kepada Jokowi, memohon izin menerapkan karantina wilayah. Hal ini dibenarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud mengatakan surat bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020 diterimanya pada Minggu sore, 29 Maret 2020. " Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah, itu saja dulu," kata Mahfud.
Sumber: Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin
Advertisement
Azizah Salsha Kena Cancel Culture, Andre Rosiade: Dosanya Apa Sih?

10 Negara dengan Jam Kerja Terlama di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Libur Nataru 2026 Kian Dekat, KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta Mulai H-45

Dorong Tata Kelola Transparan, Dibuat Portal Satu Data Jakarta

Ramai Kasus Pelecehan, Selalu Ingatkan Batas Sentuhan dan Area Intim Pada Anak



UI Fashion Week 2026 Siap Digelar, Pamerkan Busana Nusantara yang Fashionable

Komunitas Polygot Indonesia, Ruang Belajar Banyak Bahasa Asing

Kocaknya Amanda Manopo Siapkan Bekal Mini, Sang Suami Hanya Pasrah

Valve Umumkan Steam Machine, Perangkat Gaming PC Mini yang Siap Meluncur 2026

Azizah Salsha Kena Cancel Culture, Andre Rosiade: Dosanya Apa Sih?

10 Negara dengan Jam Kerja Terlama di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?