Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Solo Pengagum Gibran Muluskan Jalan Putra Jokowi Maju Pilpres 2024

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 16 Oktober 2023 18:21
Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Solo Pengagum Gibran Muluskan Jalan Putra Jokowi Maju Pilpres 2024
Almas Tsaqibbirru, pengagum Gibran yang gugatnnya dikabulkan MK

1 dari 11 halaman

Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Solo Pengagum Gibran Muluskan Jalan Putra Jokowi Maju Pilpres 2024

image" /> © Dream

2 dari 11 halaman

© Dream

Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru terkait syarat pendaftaran capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

3 dari 11 halaman

Syarat

Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

" Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.

4 dari 11 halaman

Siapa Almas Tsaqibbirru?

image" /> © Dream

Almas merupakan pemuda asal Solo berusia 23 tahun asal Solo. Ia putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia. 

5 dari 11 halaman

Mahasiswa Hukum

Ia lahir di Surakarta, 16 Mei tahun 2000. Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

6 dari 11 halaman

Pengagum Gibran

Dikutip dari situs MK, pada sidang pendahuluan yang digelar Selasa, 5 September 2023, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum Almas mengatakan kliennya mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.

Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25% dari

7 dari 11 halaman

Kepala Daerah Muda

Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik. 

8 dari 11 halaman

Gugatan Almas Tidak Berkaitan dengan Gugatan sebelumnya

image" /> © Dream

MK menyatakan permohonan sebelumnya, seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

9 dari 11 halaman

Batas Usia

Pemohon meminta persyaratan berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Kecuali kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

10 dari 11 halaman

Memuluskan Jalan Gibran?

Memuluskan Jalan Gibran? © Dream

Gugatan ini dinilai untuk memberi jalan agar putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam kontes Pilpres 2024.

11 dari 11 halaman

Cawapres Prabowo

Gibran sendiri mengakui sudah beberapa kali diminta Prabowo Subianto untuk mendampinginya sebagai cawapres. Namun keinginan Prabowo itu tidak bisa dipenuhi karena terbentur batasan minimal usia.

Beri Komentar