Puncak Omicron di Jakarta Mulai Terlewati, WFO Bisa 50 Persen

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 14 Februari 2022 17:00
Puncak Omicron di Jakarta Mulai Terlewati, WFO Bisa 50 Persen
Luhut menyatakan PPKM Level 3 mengalami penyesuaian, salah satunya WFO bisa 50 persen.

Dream - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan DKI Jakarta mulai melewati puncak kasus Omicron. Tetapi di daerah lain, kasus Omicron justru terus meninggi.

" DKI Jakarta mulai melewati puncaknya, baik kasus harian, kasus aktif, maupun rawat inap mulai mengalami penurunan," ujar Luhut dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, disiarkan kanal Sekretariat Presiden.

Peningkatan, kata Luhut, justru terbaca di sejumlah daerah. Seperti di DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

" Tetapi masih berada di bawah puncak penularan varian Delta," kata Luhut.

 

1 dari 2 halaman

Masih Banyak Tempat Tidur Tersedia

Selanjutnya, kondisi rawat inap pasien Covid-19 di rumah sakit Jawa-Bali lebih rendah dibandingkan saat penyebaran varian Delta. Tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit masih cukup besar, menunjukkan belum sepenuhnya terisi.

" Jawa-Bali saat ini dibuka 55.000 dengan 21.000 terisi. Artinya BOR 39 persen. Sementara kalau dibuka maksimum 87.000 sehingga BOR-nya hanya 25 persen," kata dia.

Meski begitu, Luhut meminta masyarakat tidak lantas beranggapan Pemerintah terkesan menganggap remeh situasi yang terjadi.

" Jangan juga berpikir Pemerintah anggap enteng, hanya jangan ketakutan berlebihan tapi kita juga harus tetap hati-hati," ucap Luhut.

 

2 dari 2 halaman

WFO Disesuaikan

Luhut melanjutkan melihat kondisi yang terjadi saat ini, Pemerintah memutuskan belum akan menginjak penuh rem. Kegiatan masyarakat akan kembali disesuaikan, salah satunya dengan peningkatan kapasitas bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).

" Pada periode PPKM pekan ini batas maksimum Work From Office PPKM Level 3 yang tadinya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," kata Luhut.

Pelonggaran juga diterapkan untuk kegiatan di fasilitas umum, termasuk aktivitas seni budaya dan lain-lain. Untuk aturan rincinya, kata Luhut, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

" Sehingga pedagang pinggir jalan, pedagang gorengan, tukang bakso, pekerja seni seperti wayang dan aktor drama dapat melakukan aktivitas dan tak perlu khawatir dirumahkan," kata Luhut.

Beri Komentar