Ilustrasi (Foto: Liputan6.com)
Dream - Siaran quick count atau hitung cepat Pemilu 2019 hanya boleh dimulai pada pukul 15.00 WIB. Ketentuan ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu menolak gugatan sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengenai hitung cepat pemilu 2019.
" Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Anwar Usman.
MK berpendapat, publikasi hitung cepat Pemilu 2019 mengacu pada dua jam setelah pemungutan suara Waktu Indonesia Barat (WIB) selesai. Pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 WIB.
MK menyebut, proses pemungutan suara harus dijaga hingga tuntas. Kemurnian suara pemilih di wilayah zona waktu Indonesia barat harus terjaga.
Sesuai zonasi waktu wilayah Indonesia, wilayah Waktu Indonesia Timur (WIT) lebih cepat dua jam sebelum waktu WIB.
" Kalau itu dilakukan (hitung cepat), beberapa wilayah di Indonesia (masih) ada yang belum selesai melakukan penghitungan suara," ucap Anwar.
Para penggugat mempermasalahkan Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka menggugat dengan alasan kecepatan informasi di media sosial perpotensi menyebarnya berita bohong.
" Karena 2 jam di waktu Indonesia barat itu sama dengan 4 jam di waktu Indonesia timur. Empat jam adalah waktu yang sangat panjang bagi kemunculannya berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata hukum pemohon, Andi Syafrani.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah