Terdakwa Ratna Sarumpaet Memberikan Salam Dua Jari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/2). Ratna Menjalani Sidang Dakwaan Perdana Atas Kasus Penyebaran Berita Hoaks Yang Menyebutkan Wajah Lebam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.
" Perbuatan terdakwa bagaimana diatur dan diancan pidana dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar JPU, Maria Siregar.
Dalam pasal tersebut, sanksi yang akan menjerat terdakwa yakni penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Setelah pembacaan dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim, Joni, memutuskan untuk menunda sidang. " Sidang ditunda dan dilanjutkan 6 Maret 2019," kata Joni sambil mengetuk palu sidang.
Joni mengatakan, agenda sidang pekan depan yakni pembacaan eksepsi yang akan dilakukan terdakwa dan kuasa hukum.
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget