Foto: Merdeka.com
Dream - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menindaklanjuti polemik pesantren Al Zaytun, dengan membentuk tim khusus. Nantinya tim akan bertugas mengumpulkan fakta sekaligus berdialog dengan pengurus Al Zaytun.
Tim tersebut bertugas menggelar investigasi selama 7 hari dan akan mulai bekerja pada hari ini (Selasa, 20 Juni 2023).
“ Akan ditindaklanjuti dengan menugaskan Tim Investigasi dari Pemprov Jawa Barat, untuk bertugas selama 7 hari untuk mencari fakta dan tabayun kepada pihak pengelola pesantren. Tim mulai bekerja besok Selasa 20 Juni 2023,” ungkap Gubernur Jawa Barat melalui keterangan postingannya Instagram @ridwankamil Senin, 19 Juni 2023.
Ia meminta agar pihak Ponpes Al Zaytun bisa bekerjasama dengan menjawab pertanyaan tim investigasi dengan sebenar-benarnya. Apabila tidak kooperatif maka ada konsekuensi yang akan diberikan.
“ Saya meminta pihak Pesantren Al Zaytun untuk kooperatif dan memberikan jawaban seluas-luasnya. Jika tidak kooperatif maka akan ada konsekuensi hukum dan administrasi terkait eksistensi lembaga pendidikan dibawah binaan Kementerian Agama,” tambahnya.
Ia menuliskan bahwa pihaknya akan berusaha seadil-adilnya dalam proses mengumpulkan fakta terkait Ponpes Al Zaytun ini.
“ Semua langkah ini adalah seadil-adilnya proses yang kami akan lakukan, mengingat ada 5000-an siswa yang akan terdampak oleh setiap keputusan hukum yang menyertai proses ini,” ujarnya.
Melansir Merdeka.com, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa tim yang ia bentuk itu akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak di Jawa Barat.
" Tim saya hari ini sedang berkoordinasi, sudah gabung saja, bahwa di dalamnya ada tim Pemprov Jabar, MUI pusat, kan tim Pemprov Jabar itu stakeholder, gak cuma urusan fiqihnya, ada polisinya, ada kejaksaan, ada Kemenag, ada aparat dan sebagainya," ucap Ridwan Kamil.
Sebelum membuat tim, pria yang akrab disapa Kang Emil ini telah melakukan sejumlah upaya membuka dialog namun belum berhasil.
" Kan ada upaya upaya dulu, tidak bisa asal viral di media sosial langsung main keputusan. Lebih baik ada waktu yang memadai daripada buru-buru, terus salah, digugat lagi ke PTUN, negara kalah karena buru-buru ambil keputusan. Kami tidak mau melakukan keputusan secara emosional, tanpa ada tabayyun atau verifikasi dulu," jelas dia.
" Jadi itu ya kesimpulannya. Kami merespons dengan cara yang terukur, memadai, adil, beri waktu dulu unjuk bekerja selama 7 hari," pungkasnya.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini

Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000

NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia


Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!

Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025

Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan

Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib