Rizieq Shihab Sesalkan Wali Kota Bogor Bima Arya Koar-koar

Reporter : Putu Monik Arindasari
Jumat, 26 Maret 2021 17:43
Rizieq Shihab Sesalkan Wali Kota Bogor Bima Arya Koar-koar
Rizieq mengakui menutupi info soal Covid-19. Ia memberikan penjelasan. "Bahwa saya baik-baik saja, adalah bukan kebohongan untuk onar...

Dream - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab menyampaikan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021. Ia mengakui positif terpapar virus Corona atau Covid-19 dalam kasus menghalang-halangi Swab Test Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

" Bahwa hasil Test Swab Antigen saya dan istri pada tanggal 23 November 2020 adalah reaktif, bukan positif Covid," kata Rizieq dikutip dari Merdeka.com, hari ini.

Lalu selang empat hari kemudian pada 27 November 2020, Rizieq bersama istri menjalani tes PCR Covid-19 dan meninggalkan RS Ummi pada esoknya. Hasilnya keluar pada 29 November 2020 dan menunjukkan keduanya positif Covid-19.

" Kami dapat kabar dari Tim Mer-C bahwa kami positif Covid-19, sehingga harus lanjut isolasi mandiri lagi. Dan kami jalani isolasi di bawah pengawasan Tim Mer-C," katanya.

 

1 dari 7 halaman

Selama berada di RS Ummi, Rizieq membuat rekaman tentang kabar kesehatannya pada 26 November 2020. Di hari itu juga, Direktur Utama RS Ummi Andi Tata beritikad baik melaporkan kondisi Rizieq Syihab ke Wali Kota Bogor Bima Arya.

Namun sangat disesalkan, kata Rizieq, Wali Kota Bogor Bima Arya langsung koar-koar di berbagai media. Sehingga menimbulkan kehebohan dan sangat mengganggu proses perawatan Rizieq di RS Ummi, sekaligus mengganggu ketenangan RS Ummi.

2 dari 7 halaman

Atas dasar banyaknya pertimbangan, Rizieq kemudian memutuskan meninggalkan RS Ummi Bogor pada 28 November 2020. Dia juga sempat membuat surat pernyataan yang berisi larangan mempublikasikan hasil tes Covid-19 tanpa seizinnya.

" Bahwa saya baik-baik saja, adalah bukan kebohongan untuk onar, akan tetapi berita benar sesuai dengan dzohir yang saya rasakan dan sesuai hasil pemeriksaan rutin setiap hari di RS Ummi di mana semakin hari semakin baik dan segar," tegas Rizieq

Lagi pula, lanjutnya, saat itu belum ada hasil tes PCR, sehingga belum bisa disebut positif Covid-19.

3 dari 7 halaman

Jalani Sidang Offline, Begini Kondisi Habib Rizieq

Dream - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.

Sidang yang digelar secara tatap muka ini mengagendakan pembacaan eksepsi. Sebelumnya Habib Rizieq didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap di RS Ummi, dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.

4 dari 7 halaman

Didampingi 7 Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, jika kliennya dalam kondisi sehat dan siap untuk mengikuti persidangan secara offline atau tatap muka.

" (MRS) Alhamdulillah sehat dan baik, siap. Kami maupun beliau bacakan eksepsi dan jalani sidang offline," kata Aziz.

Nantinya, Rizieq akan didampingi oleh tujuh orang kuasa hukum saat menjalani proses persidangan. Mengingat, majelis hakim yang mememimpin jalannya sidang hanya memberikan batasan jumlah pendamping hukum sebanyak tujuh orang.

5 dari 7 halaman

Siapa Saja?

Tujuh orang yang bakal mendampingi Rizieq Shihab nanti selain Aziz, ada juga Munarman yang memang dari awal selalu hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

" Sugito Atmopawiro, Achmad Michdan, Alamsyah Hanafiah, Ali Alatas dan Dede Agung," tutupnya.

6 dari 7 halaman

Sempat Berdebat

Sebelumnya, Majelis hakim mengabulkan permohonan Rizieq Shihab beserta tim penasihat hukumnya yang meminta dihadirkan ke dalam ruang persidangan atau melaksanakan sidang secara offline.

Keputusan ini ditetapkan setelah melalui perdebatan yang panjang. Rizieq Shihab juga telah berkali-kali memohon kepada majelis hakim agar bisa mengikuti sidang secara offline.

" Saya minta sekali dengan sangat, saya hanya akan membacakan eksepsi saya di ruang sidang. Karena itu saya mohon dengan majelis hakim yang mulia mengabulkan permohonan kami agar bisa menetapkan sidang offline dalam sidang yang akan datang sekaligus membacakan eksepsi saya," ujar Rizieq, sesaat sebelum permintaannya ini dikabulkan oleh majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.

   
7 dari 7 halaman

Sidang Offline Dikabulkan

Majelis hakim pun pada akhirnya mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan nomor 221/Pidsus/2021.

Keputusan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa, setelah sidang dengan agenda awal pembacaan eksepsi oleh terdakwa ini diskors selama 3 jam.

" PN Jaktim telah membaca berkas perkara nomor 221 atas nama terdakwa Habib Rizieq Shihab atau HRS, kami menimbang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang," kata Suparman di PN Jaktim, Selasa 23 Maret 2021.

Sumber: liputan6.com

Beri Komentar