Tangis Bahagia Serda Aprilio Manganang Sambut Putusan Hakim PN Tondano (Dream.co.id/Deky Prayoga)
Dream - Sersan Dua Aprilia Manganang telah sah berstatus gender laki-laki. Hal ini didasarkan pada ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang dibacakan pada Jumat, 19 Maret 2021.
Majelis Hakim PN Tondano memutuskan mengabulkan seluruh permohonan Aprilia. Termasuk pula perubahan nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
" Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tondano dalam sidang digelar virtual.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sangire mencatat perubahan identitas ini dalam sistem administrasi. Ke depan, Aprilia menjalani kehidupan sebagai laki-laki.
Atas putusan ini, Aprilia yang resmi berganti nama menjadi Aprilio mengaku bersyukur. Usai putusan ini, dia akan fokus pada profesinya.
" Semoga ini awal yang baru bagi saya, Puji Tuhan. Ke depannya saya akan fokus pada profesi saya sebagai seorang prajurit," tutur Aprillio.
Dream - Pulih dari operasi hispopadia, Serda Aprilia kini tidak lagi menyandang gender perempuan.
Untuk mengesahkan perubahan gender itu, Serda Aprilia menjalani sidang penetapan yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Tondano, Manado pada Jumat, 19 Maret 2021.
Dalam sidang itu, Serda Aprilia juga telah menggunakan nama baru, Aprilio Perkasa Manganang. Nama ini akan ditetapkan bersamaan dengan putusan Majelis Hakim PN Tondano.
Serda Aprilio menjalani persidangan dari Markas Besar TNI Angkatan Darat. Dia didampingi langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa bersama istri, Diah Erwiany.
Serda Aprilio hadir dengan Pakaian Dinas Harian (PDH) berupa kemeja hijau lengan pendek dipadu celana bahan hijau dan sepatu hitam. Dia juga didampingi tim kuasa hukum yang telah disiapkan Mabes AD.
" Meminta Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menerima izin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula perempuan menjadi laki-laki," demikian permohonan Serda Aprilio yang dibacakan tim kuasa hukum di PN Tondano.
Majelis Hakim juga diminta untuk memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk mengganti identitas Serda Aprilio.
" Mengizinkan kepada pemohon mengganti nama dari nama semula Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang," demikian ucap kuasa hukum.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal