Dream - Sebuah insiden tragis berlatar belakang cinta terjadi di Tarakan, Kalimantan Utara.
Seorang pria berusia 43 tahun berinisial RL dilaporkan membakar rumah kekasihnya bernama Ica alias Eca.
RL nekad melakukan perbuatan tersebut karena merasa tidak mendapat perhatian yang memadai dari wanita berusia 43 tahun itu.
Hubungan mereka yang telah berlangsung selama 10 tahun menjadi suram pada malam tahun baru.
Saat itu RL mengungkapkan ketidakpuasannya atas berkurangnya perhatian yang diberikan oleh Eca selama ini.
Pertikaian akhirnya tak terelakan pada malam pergantian tahun baru tersebut. RL merasa Eca tidak lagi memberikan perhatian yang cukup kepadanya akhir-akhir ini. Perhatian yang mulai berkurang ini membuat RL jengkel dan tidak terima.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, membeberkan kronologi kejadian yang melatarbelakangi kasus kebakaran itu.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra
Setelah bertengkar pada malam tahun baru itu, RL dan Eca berpisah.
Namun, RL rupanya tidak puas dengan penjelasan kekasihnya itu.
RL kemudian kembali ke rumah Eca menjelang pergantian tahun baru itu.
" Pelaku kembali ke rumah Eca, tetapi Eca tidak berada di rumah. RL curiga bahwa Eca memiliki hubungan dengan orang lain karena tidak berada di rumah," terang Randhya.
Karena kesal, RL berbuat nekad. Dia membakar dinding rumah Eca yang terbuat dari triplek.
Tentu saja, api dengan cepat berkobar yang menyebabkan terbakarnya rumah Eca.
Untungnya, kejadian kebakaran berlangsung ketika rumah dalam keadaan kosong.
Ternyata, korban dan anaknya sedang berada di rumah keluarga mereka yang lain.
RL pun ditangkap di wilayah Selumit pada Jumat, 5 Januari 2024 pukul 15.30 Wita dan dibawa ke Mako Polres Tarakan.
" Dari hasil pemeriksaan singkat, RL mengakui merasa sakit hati dengan kekasihnya, yang telah berpacaran selama hampir 10 tahun.
" RL merasa tidak mendapat perhatian yang memadai dari kekasihnya dan keluarganya," ungkap Randhya.
Akibat perbuatannya itu, RL dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN