Ilustrasi
Dream - Polda Metro Jaya mencatat, selama hari kedua perluasan ganjil genap terdapat 1.761 kendaraan roda empat yang ditindak.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir mengatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara ditilang sebagai barang bukti pelanggaran.
" SIM yang kita tilang itu sebanyak 1.129 dan untuk STNK yang kita tilang itu ada sebanyak 632," kata Nasir, Rabu, 11 September 2019.
Penilangan terbanyak terjadi di wilayah Jakarta Utara. Di area tersebut, polisi menindak 394 kendaraan.
Wilayah Jakarta Barat menempati urutan kedua. Sebanyak 346 kendaraan ditindak. Sementara itu, untuk wilayah Jakarta Selatan ditindak 251 kendaraan.
Lalu, wilayah yang juga banyak melakukan penindakan yakni di Jakarta Timur dengan menilang 249 kendaraan. Untuk wilayah Jakarta Pusat telah ditilang 132 kendaraan.
" Untuk Satuan PJR menilang 32 kendaraan, SIM yang disita ada 15 dan 17 STNK. Dan untuk Satuan Gatur menindak 26 kendaraan dengan menyita 24 SIM dan 2 STNK sebagai barang bukti. Dan untuk Satuan Patwal sendiri telah menilang 11 kendaraan dengan mengambil 9 SIM dan 1 STNK," ujar dia.
Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 Wib. Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Dan berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari
Merdeka.com/Nur Habibie
Dream - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mencatat ada 941 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara mobil saat ketentuan perluasan aturan ganjil genap resmi berlaku, hari ini, Senin, 9 September 2019.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir melaporkan jumlah pelanggaran tersebut akumulasi dari operasi penindakan yang berlangsung pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB.
Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah karena aturan perluasan sistem ganjil genap juga berlaku pada jam sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB. Dibandingkan aturan sebelumnya, jam berlaku aturan baru ini lebih lama satu jam.
" Dari jumlah 941 pelanggar ada sebanyak 617 yang Surat Izin Mengemudi-nya disita sebagai bukti tilang, kemudian sisanya sebanyak 324 Surat Tanda Nomor Kendarannya disita sebagai bukti tilang," ujar Nasir dikutip dari laman Liputan6.com, Senin 9 September 2019.
Ia mengatakan, jumlah pelanggaran terbanyak terjadi di daerah Gunung Sahari, Pademangan Jakarta Pusat yakni sebanyak 251 pelanggaran dengan 133 SIM disita dan 118 STNK disita.
Selain itu, polisi juga mencatat lokasi yang paling sedikit melakukan pelanggaran berada di wilayah Jakarta Pusat dengan jumlah 42 kasus.
" Sebanyak 29 SIM dan 13 STNK disita sebagai barang bukti," kata dia.
(Sumber: Liputan6.com)
Dream - Perluasan wilayah ganjil genap mulai diterapkan hari ini, Senin 9 September 2019. Akan ada sanksi penilangan bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.
" Hari ini penerapan. Ujicoba sudah selesai," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, dikutip dari Merdeka.com.
Sankssi penilangan sesuai dengan Undang-Undanga Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai aturan itu, para pelanggar akan dikenai sanksi administrasi maksimal. Dendanya mencapai Rp500 ribu.
Aturan ganjil genap akan diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur. Pelaksanaannya mulai pukul 06.00 hingga 10.00 dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Dan berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari
Sumber: Merdeka.com
Dream - Perluasan kawasan ganjil genap di jalanan ibu kota mulai berlaku sejak hari ini, Senin 9 September 2019. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, penindakan hukum terhadap pelanggar di area ruas jalan dilakukan hari ini.
" Peraturan Gubernur sudah ditandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan," ujar Syafrin.
Pemberlakuan penindakan ini seiring dengan sosialiasi pelaksanaan ruas tambahan ganjil genap yang berakhir pada Jumat 6 September 2019.
Sejak sosialiasi sistem ganjil genap di ruas tambahan, kata Syafrin, terjadi penurunan volume kendaraan sebesar 25 persen. Meski demikian, dia tidak menyebutkan secara rinci jumlahnya. Dia menargetkan, penurunan volume kendaraan hingga 40 persen.
Dia berharap, perubahan signifikan pada jumlah volume kendaraan akan berpengaruh dengan kualitas udara di Jakarta.
" Kita harapkan dengan diformalkan ganjil genap ini volume lalu lintas kita bisa tekan dan bahkan yang utama adalah terjadi perbaikan kualitas udara Jakarta," kata Syafrin.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta memperluas sistem ganjil genap ke 25 ruas jalan yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja.
Kemudian Jalan Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, Rasuna Said, D.I. Panjaitan.
Jalan Ahmad Yani, Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
