Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442H berlaku pada 6-17 Mei 2021. Larangan ini rupanya juga berlaku untuk aktivitas mudik lokal.
" Pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apapun bentuknya," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, dalam konferensi pers disiarkan kanal YouTube Sekretarian Presiden.
Wiku mengatakan mudik berpotensi menimbulkan interaksi fisik langsung. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu transmisi virus lebih cepat baik melalui salaman atau berpelukan.
" Kejadian (interaksi fisik) ini seringkali tidak dapat dielakkan bahkan kepada orang yang sudah memahami pentingnya protokol kesehatan sekalipun," kata dia.
Wiku pun meminta pemerintah daerah dapat menjadi agen promosi yang baik dengan berdasarkan satu narasi yang sama dengan pemerintah pusat. Kebijakan pelarangan mudik dibuat untuk mencegah potensi ledakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi pada Lebaran 2020.
" Pada prinsipnya, Pemerintah berupaya untuk terus mampu menjaga kondisi yang terkendali ini dan selalu siap siaga serta antisipatif terhadap berbagai kondisi yang ada," kata dia.
Pernyataan ini disampaikan Wiku menanggapi adanya surat edaran yang diterbitkan Gubernur Nusa Tenggara Barat terkait aktivitas mudik. Melalui surat tersebut, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, membolehkan masyarakat melakukan aktivitas mudik lokal antar kabupaten dan kota.
Pemerintah hanya membolehkan mudik untuk masyarakat dalam rute antarkota tertentu yang disebut dengan rute aglomerasi. Rute ini antara lain Jabodetabek, Semarang Raya, Solo Raya, Gerbangkertosusila.
Dream - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan, pengendalian mudik di Jawa Barat memberi dampak signifikan terhadap mobilitas transportasi secara nasional. Sebab, Jabar merupakan provinsi dengan angka pemudik terbesar ke dua setelah Jawa Tengah.
" Suksesnya pengendalian mudik di Jabar menyumbang mungkin hampir 50 persen terhadap pengendalian transportasi nasional," ujar Budi, dikutip dari Merdeka.com.
Menurut Budi, pemudik tahun ini diprediksi turun menjadi 7 persen. Tetapi jika dilihat dari sisi jumlah, angkanya mencapai 18,9 juta jiwa.
Melihat kecenderungan ini, Budi mengaku mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo untuk kembali menekan jumlah pemudik. Berdasarkan catatan, dari 18,9 juta tersebut sebanyak 22 persen warga Jakarta diprediksi mudik ke Jabar dan 22 persen mudik ke Jateng.
" Saya harap semua unsur di pusat dan daerah berkoordinasi terkait pengendalian pelarangan mudik ini agar angka dapat terus ditekan," kata dia.
Budi juga meminta upaya pengendalian dijalankan dengan tegas namun humanis. Sementara larangan mudik berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengingatkan potensi munculnya gelombang Covid-19 akibat melemahnya tingkat kewaspadaan semua pihak. Berdasarkan catatan, setiap masa libur panjang selalu diikuti kenaikan kasus Covid-19.
" Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, karenanya saya dorong silaturahim secara virtual, kami sedang minta bantuan provider untuk meningkatkan kapasitas," kata dia.
Dream - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, menegaskan kembali larangan mudik berlaku untuk semua masyarakat. Meski sempat muncul wacana dispensasi khusus untuk santri, dia kembali menyatakan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas satu suara melarang mudik.
" Saya melihat penegasan Wapres dan Menag sama, bahwa ada larangan mudik pada 6-17 Mei yang harus dipatuhi. Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua," ujar Zainut, dikutip dari Kemenag.
Zainut juga menegaskan larangan yang ditetapkan Pemerintah tidak ada tujuan lain selain mencegah penyebaran Covid-19. Dia juga meminta masyarakat untuk menjadikan kasus Covid-19 di sejumlah negara, khususnya di India, sebagai bahan pembelajaran.
" Larangan mudik pada 6-17 Mei diterapkan dalam konteks itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19," kata dia.
Dia juga menerangkan larangan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga jiwa dari bahaya. Menurut dia, menjaga jiwa atau khifdhun-nafs adalah perintah agama.
Terkait permohonan dispensasi mudik, Zainut menyatakan hal itu bisa dilakukan sebelum masa larangan mudik berlaku. Tepatnya ketika berlakunya masa pengetatan jelang larangan mudik.
Lebih lanjut, Zainut meminta masyarakat yang akan mudik di masa pengetatan mobilitas untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas