Ilustrasi (Foto: Freepik)
Dream – Bocah laki-laki berusia 13 tahun dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara karena tuduhan melakukan penistaan agama saat bertengkar dengan temannya.
UNICEF pun meminta peninjauan kembali kasus yang terjadi di Nigeria tersebut. Mengingat usianya yang masih begitu muda.
Bocah bernama Omar Faraouq, sebelumnya bertengkar dengan salah seorang temannya di Kano, Nigeria. Ia di duga mengeluarkan kata-kata kotor terhadap Tuhan.
Ia pun dijatuhi hukuman penjara sepuluh tahun penjara di Pengadilan Syariah, negara bagian Kano. Mendengar berita tersebut, UNICEF menyerukan untuk meninjau kembali hukuman yang diberikan.

Seorang pengacara bernama Kola Alapinni, mengajukan banding atas nama Omar pada awal bulan ini. ia mengatakan hukuman yang diberikan telah melanggar Piagam Afrika tentang Hak dan Kesejahteraan Anak Nigeria.
Pada kasus berbeda, pengadilan syariah juga pernah memberikan hukuman mati kepada seorang asisten studio, Yahaya Sharif-Aminu karena telah menghujat Nabi Muhammad.
“ Kami menemukan mereka dihukum pada hari yang sama, oleh hakim yang sama, dan kasus yang sama, yaitu penistaan agama. Kami harus bergerak cepat untuk mengajukan banding,” ungkap Alapinni.
“ Penistaan? tidak diakui oleh hukum Nigeria. Ini tidak sesuai dengan konstitusi Nigeria,” tambah dia.

Ibu Omar, meninggalkan rumahnya setelah massa mencoba mendatanginya pasca Omar di vonis bersalah.
Perwakilan UNICEF, Peter Hawkins mengatakan, “ Hukuman terhadap Omar adalah sebuah kesalahan. Ini meniadakan semua prinsip dasar hak anak dan keadilan anak yang telah ditandatangani Nigeria.”
Kasus ini juga semakin mendesak diberlakukannya RUU Perlindungan Anak di negara bagian Kano. Memastikan semua anak di bawah 18 tahun, dapat dilindungi. Dan semua anak di Kano diperlakukan sesuai dengan standar hak-hak anak.
Negara bagian Kano adalah 1 dari 12 negara bagian di Nigeria yang mempraktikkan hukum syariah bersamaan dengan hukum sekuler.
Tetapi hanya muslim yang dapat diadili menggunakan hukum syariah. Hukumannya pun bervariasi. Mulai dari amputasi hingga hukuman mati.
(Sumber: mirror.co.uk)
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang