© MEN
Dream – Mario Teguh membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp5 miliar dalam kerja sama sebagai brand ambassador Skincare Kanemochi, sebagaimana dituduhkan Sunyoto Indra Prayitno. Dia menyebut tudingan itu tidak benar.
“ Keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien Kami,” demikian keterangan tertulis yang diunggah di Instagram Mario Teguh.
Dalam pernyataan tersebut, kuasa hukum menyatakan Mario Teguh tidak pernah menyatakan maupun berjanji akan menjadi brand ambassador produk skincare tersebut. Selain itu, juga tak pernah menerima uang senilai Rp5 miliar dari sang pelapor.
" Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB," tambah kuasa hukum Mario Teguh.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum pengusaha skincare Sunyoto Indra Prayitno, Djamaludin Kadeboen, melayangkan laporan kepada polisi atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Mario Teguh.
Pelapor menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh untuk mempromosikan produk skincare.Namun, diduga sang motivator tidak menepati janjinya dan merugi hingga Rp5 miliar.
" Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar sekitar Rp 5 miliar," kata Djamaludin di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023 dikutip dari Liputan6.com.
Atas dugaan penipuan tersebut, pelapor melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
Disebutkan, Mario teguh diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
" Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Tak hanya Mario Teguh, dalam laporan itu Djamaludin menyebut kliennya juga melaporkan Linna Susanto, istri sang motivator. Alasannya, diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilayangkan ke polisi.
" Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau," ujarnya.
" Itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun, faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan," kata Djamaludin.
sumber: Liputan6.com.
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap