Ilustrasi (Foto: Pixabay)
Dream - Penutup mulut atau masker bukanlah barang asing bagi masyarakat. Kini sudah banyak orang memakai dalam berbagai situasi, tidak lagi karena sakit.
Misalnya, orang naik sepeda motor atau kereta. Mereka mengenakan masker untuk berlindung dari polusi udara.
Namun, ada pula sebagian orang sampai tidak melepaskan masker yang dipakai padahal sudah tidak berada di jalan. Bahkan ada juga sebagian orang sholat dalam keadaan memakai masker.
Alasannya bisa jadi karena faktor kesehatan. Orang yang sakit tidak melepas maskernya ketika sholat karena takut menulari orang lain.
Lantas, bagaimana sholat orang demikian?
Dikutip dari NU Online, sebenarnya tidak ada larangan mengenakan benda atau aksesoris apapun ketika sholat. Contohnya seperti peci, selendang, sorban, dan lain sebagainya.
Selama benda-benda tersebut suci, penggunaannya ketika sholat tidaklah dilarang. Jika sebaliknya apabila benda-benda tersebut terkena najis, maka haram hukumnya dipakai dalam sholat.
Hal ini seperti dikemukakan oleh Syeikh Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja.
" Syarat yang ke dua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa, meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang shalat, dan disyaratkan pula suci dari najis, perkara yang bertemu dengan hal di atas."
Penggunaan penutup mulut atau masker saat sholat dianjurkan untuk sebisa mungkin dihindari. Pertimbangannya, masker dapat menjadi penghalang terbukanya hidung secara sempurna ketika sujud.
Mazhab Syafi'i berpendapat salah satu sunah ketika sujud adalah terbuka hidung. Ini seperti dijelaskan oleh Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Al Minhajul Qawim Hamisy Hasyiyatul Tarmasi.
" Disunahkan di dalam sujud, meletakan kedua lutut untuk pertama kali, karena mengikuti Nabi. Nash hadis yang berbeda dengan anjuran ini dinasikh (direvisi) menurut suatu keterangan. Kemudian meletakan kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya secara bersamaan. Dan disunahkan hidung terbuka, karena dianalogikan dengan membuka kedua tangan. Makruh menyalahi urutan yang telah disebutkan, demikian pula makruh tidak meletakan hidung."
Dari penjelasan di atas, menutup hidung termasuk amalan yang dihukumi makruh oleh para ulama. Jika ingin memakai masker, dianjurkan untuk tidak menutup hidung, cukup bagian mulut saja.
Sumber: NU Online
Advertisement


Berapa Lama Waktu Pakai Sepatu Lari? Kenali Tanda-Tanda Waktunya Ganti

Masalah Kesehatan Apa Saja yang Bisa Dikenali Dokter dengan Menggunakan Stetoskop?

Kulit Berminyak di Cuaca Lembap: 5 Cara Mudah Kendalikan Minyak Berlebih dan Cegah Jerawat

6 Metode Seduh Kopi yang Paling Bisa Memancing Masalah Kolesterol

4 Tes Sederhana untuk Mengetahui Apakah Anda Menua dengan Baik

9 Strategi Meningkatkan Produktivitas dan Berhenti Membuang Waktu Percuma