Dream - Sidang perdana sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.
Setelah Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyampaikan permohonan di pagi hari, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan permohonannya di sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo.
Pada sidang ini, Todung Mulya Lubis, mewakili Tim Hukum Ganjar-Mahfud, mengawali permohonannya dengan membacakan petitum terlebih dahulu.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pilpres 2024.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran, dalam Keputusan KPU no 1632 Tahun 2023 Tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU no 1644 tentang Penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 tertanggal 14 November 2023.
Tak hanya itu, Tim Ganjar-Mahfud juga meminta MK menyatakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.
Adapun permohonan pemungutan suara ulang itu dituliskan paling lambat dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024.
kata Todung membacakan petitumnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi terjadwal melaksanakan dua sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024.
Pertama, perkara permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang telah digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
Kemudian, permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.
Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 28 Maret 2024.
Kemudian, pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online