Sidang Sengketa Pilpres di MK: Jawaban KPU Soal Gugatan Pencalonan Gibran Jadi Cawapres

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 28 Maret 2024 15:58
Sidang Sengketa Pilpres di MK: Jawaban KPU Soal Gugatan Pencalonan Gibran Jadi Cawapres
KPU pertanyakan AMIN baru layangkan keberatan soal Gibran

1 dari 10 halaman

Sidang Sengketa Pilpres di MK: Jawaban KPU Soal Gugatan Pencalonan Gibran Jadi Cawapres

Sidang Sengketa Pilpres di MK: Jawaban KPU Soal Gugatan Pencalonan Gibran Jadi Cawapres © Sidang PHPU MK 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan jawaban atas gugatan Paslon 01 dan 03 dalam sidang lanjutan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 28 Maret 2024.

Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, memberikan jawaban atas dalil permohonan pemohon yang menyebutkan bahwa KPU telah melanggar aturan karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2.

3 dari 10 halaman

© KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres AMIN, Kabur Persoalkan Nepotisme dan Bansos, Bukan Hasil Pilpres Youtube Liputan6

Hifdzil menegaskan, apa yang disampaikan pemohon tidaklah relevan. Sebab, sepanjang proses pemilu, mulai dari pendaftaran hingga kampanye dan debat Pilpres 2024, tidak ada satu pun pemohon yang mengaku keberatan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

4 dari 10 halaman

"Andai pun pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil presiden nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya, keberatan ketika pelaksanaan, mulai dari pengundian nomor urut pasangan calon

kata Hifdzil saat menyampaikan jawabannya di hadapan majelis konstitusi di Gedung MK Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024 dikutip dari Liputan6.com.

5 dari 10 halaman

© Sidang PHPU MK 2024 maverick

Hifdzil mengatakan, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada KPU. Sebaliknya, pasangan calon nomor urut 1 dan 3 bersama pasangan calon nomor urut 2, mengikuti tahapan mulai dari pengundian nomor paslon sampai pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon.

6 dari 10 halaman

"Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi termohon,"

7 dari 10 halaman

Baru Dipersoalkan Setelah Hasil Perhitungan Suara Keluar

Oleh sebab itu, Hifdzil menyimpulkan bahwa tidak disampaikannya keberatan apapun dari para pemohon adalah bentuk keanehan.

8 dari 10 halaman

© Sidang PHPU MK 2024 maverick

Sebab hal itu baru didalilkan sebagai dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara.

9 dari 10 halaman

"Pertanyaannya adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? tentu jawabannya tidak!,"

10 dari 10 halaman

"Maka dari itu dalil pemohon yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum adalah tidak terbukti,"

Beri Komentar