Direktur Industri Farmasi BCI Bangladesh, Shahjahan Sarkersaat, Saat Dijatuhi Divonis Penjara (Strait Times)
Dream – Bangladesh, tahun 2009. Sudah lebih dari seminggu bayi 19 bulan bernama Safin itu demam dan batuk. Ibunya, Kohinur Akhter, lalu memberikan bayi itu sirup parasetamol yang dia beli dari apotik.
Saat itu dia tidak tahu obat yang dia berikan untuk meringankan rasa sakit anaknya, justru akan mengantar bayinya ke lembah kematian.
Akhter baru sadar saat diberitahu oleh dokter di Bangladesh bahwa tidak ada harapan hidup lagi bagi bayi laki-lakinya. Bayinya akan meninggal dalam hitungan hari. Seperti juga yang terjadi pada 28 anak lainnya dalam enam minggu terakhir setelah meminum parasetamol yang dicampur dengan bahan kimia pembunuh.
" Awalnya hanya demam biasa. Kami membawa Safin ke dokter dan memberinya obat seperti yang diinstruksikan. Beberapa jam kemudian dia berhenti buang air kecil, lalu keesokan harinya dia hampir tidak sadarkan diri," kata Akhter menangis, sambil memeluk putranya yang sekarat.
Tes yang dilakukan pemerintah Bangladesh menunjukkan bahwa sirup parasetamol yang diminum Safin dan 28 anak yang tewas, dicampur dengan bahan kimia beracun dietilen glikol, yang digunakan terutama dalam pewarnaan tekstil dan kulit.
Zat itu, yang hampir pasti menyebabkan gagal ginjal akut pada bayi. Zat itu digunakan oleh perusahaan obat lokal sebagai pengganti propilen glikol pelarut yang aman, yang harganya 10 kali lebih mahal.
Akhter, seorang istri petani dari Bangladesh timur, mengatakan dia ingin mereka yang membuat parasetamol maut mengetahui bahwa gara-gara mereka mau menghemat biaya produksi pembuatan parasetamol, dia akan kehilangan salah satu dari dua putranya.
" Kami meminjam uang 5.000 taka (Rp 774 ribu) untuk membawanya ke rumah sakit Dhaka untuk mencoba menyelamatkannya, tetapi mereka tak bisa menolong putra saya. Mereka telah membunuhnya," katanya.

(Merek sirup parasetamol yang tercemar dietilen glikol di Bangladesh/Brunei News)
Mohammad Hanif, dokter anak senior di Rumah Sakit Dhaka Shishu, tempat beberapa anak yang sakit dibawa, marah karena sejarah terulang kembali.
Pada awal 1990-an, Hanif menyaksikan ribuan bayi meninggal di Bangladesh setelah mereka juga mengonsumsi parasetamol beracun.
" Apa yang terjadi pada anak-anak ini saat ini adalah pengingat masa lalu yang mengerikan ketika ribuan -mungkin empat hingga lima ribu- anak meninggal sia-sia," katanya, 13 tahun lalu.
***
Sedikitnya 28 anak di Bangladesh tewas setelah mengonsumsi sirup parasetamol yang diyakini tercemar bahan kimia beracun pada tahun 2009. Atau 13 tahun lalu.
Sirup menjadi racun setelah produsen mengganti salah satu bahannya dengan bahan alternatif yang lebih murah, kata Kementerian Kesehatan Bangladesh.
Para ahli menemukan jejak bahan kimia beracun dalam sirup parasetamol yang diproduksi oleh perusahaan obat lokal yang diduga telah membunuh sedikitnya 28 anak dalam beberapa minggu terakhir.
Menteri Kesehatan Bangladesh saat itu, AFM Ruhul Haque, mengatakan para ahli telah melakukan dua tes pada sirup dan telah menemukan dietilen glikol, bahan kimia yang biasanya digunakan di pabrik-pabrik pencelupan tekstil dan kulit, pada setiap kesempatan.
" Pembuat obat menambahkan bahan kimia industri beracun karena harganya 10 kali lebih murah daripada propilen glikol, yang digunakan sebagai pelarut dalam sirup parasetamol," katanya saat itu.
Anak-anak yang meninggal berusia antara satu dan lima tahun, dan tinggal di Brahmanbaria, sebuah distrik timur Bangaldesh.

(Menteri Kesehatan Bangladesh AFM Ruhul Haque/Wikipedia)
Prof Abu Sara Shamsur Rouf, dari departemen teknologi farmasi Universitas Dhaka, sebelumnya mengatakan bahwa pembuat obat yang tidak bermoral telah diketahui menggunakan etilen glikol dan dieti glikol sebagai pelarut dalam sediaan parasetamol tertentu, bukan propilen glikol yang disetujui.
" Bahan kimia ini lebih murah, dan jumlah yang lebih kecil diperlukan untuk melakukan tugas yang sama," kata Rouf.
Dia mengatakan vendor kimia juga dapat memalsukan propilen glikol dengan senyawa yang lebih beracun untuk meningkatkan margin keuntungan mereka.
" Tetapi adalah mungkin bagi produsen obat untuk menentukan apakah propilen glikol telah dipalsukan sebelum proses pembuatannya," tanyanya.
Menteri kesehatan, yang memberi pengarahan kepada wartawan di kementerian, mengatakan produsen farmasi itu yakni Rid Pharma tidak memiliki izin untuk memproduksi sirup parasetamol.
Hanya lima perusahaan domestik —dari lebih dari 250 pembuat obat besar dan kecil di negara ini— memiliki izin untuk memproduksi sirup parasetamol, kata Haque.
" Parasetamol tidak membahayakan kesehatan, tetapi dietil glikol yang terkandung dalam sirup parasetamol Rid Pharma Company berbahaya," katanya.
Bahan kimia beracun itu ditemukan dalam sampel produk parasetamol yang dikumpulkan dari Araihajar di Narayanganj, tempat anak-anak itu meninggal.
Dia juga mengatakan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat akan mengambil langkah lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut.
Direktorat Jenderal Pengawasan Obat juga langsung memerintahkan Rid Pharma untuk menghentikan produksi semua produk, termasuk sediaan parasetamol yang diduga menyebabkan gagal ginjal dan kematian sedikitnya 28 anak di Dhaka sejak awal Juni 2009.
Sebelumnya, Bangladesh juga telah melarang lima merek obat penurun demam umum yang menewaskan 233 anak-anak sejak tahun 1990 dan mungkin menyebabkan ribuan kematian lagi di seluruh negeri.
Merek parasetamol cair, dibuat di Bangladesh dan tersedia secara bebas di toko obat, ditemukan mengandung dietilen glikol, kata Brig. Mokhlesur Rahman, Kepala Direktorat Jenderal Pengawasan Obat Bangladesh.
Bahan kimia beracun menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak diikuti dengan demam tinggi.
Dietilen glikol digunakan untuk mengencerkan dan mempermanis parasetamol agar enak untuk anak-anak. Bahan kimia ini lebih murah dibandingkan propilen glikol yang biasa digunakan dalam pembuatan obat dan tidak berbahaya.

(Apotek 24 jam di Bangladesh/bnews24)
Pada tahun 1990, dokter pemerintah memulai penelitian selama dua tahun terhadap 309 anak dengan gagal ginjal akut. Dari 309 tersebut, dokter menemukan bahwa 239 telah mengonsumsi parasetamol cair dan 233 kemudian meninggal dunia.
***
Lima tahun kemudian, tepatnya pada Juli 2014, Bangladesh memenjarakan tiga orang dari industri farmasi karena parasetamol beracun yang mereka buat telah menewaskan ratusan anak.
Pengadilan itu menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga orang warga Bangladesh karena membuat dan menjual sirup parasetamol beracun yang menurut para dokter telah membunuh ratusan anak pada 1990-an.
Hakim Abdur Rashid menyatakan ketiganya bersalah dan memvonis mereka dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dalam vonis pertama dalam tragedi yang melihat anak-anak menderita gagal ginjal akut mematikan setelah minum sirup parasetamol.
" Mereka pantas mendapatkan hukuman tertinggi di bawah Undang-undang Pengawasan Obat negara itu karena itu adalah kejahatan keji terhadap kemanusiaan," kata hakim itu seperti dikutip oleh jaksa Shaheen Ahmed Khan.
Ketiganya adalah karyawan perusahaan obat lokal yang dituduh mengganti salah satu bahan sirup dengan bahan alternatif yang lebih murah yang biasa digunakan dalam industri pencelupan kulit.
Helena Pasha, pemilik pembuat obat Adflame Pharmaceutical Limited, dan Mizanur Rahman, manajer, dinyatakan bersalah atas tuduhan pemalsuan obat dan ditahan setelah mendengar putusan.
Pengadilan di Dhaka yang menangani kejahatan terkait Direktorat Jenderal Pengawasan Obat juga menghukum secara in absentia Nigendra Nath Bala, seorang karyawan yang bertanggung jawab atas produksi, yang telah buron sejak persidangan dimulai.
Tragedi itu pertama kali terungkap pada 1990-an ketika dokter mengatakan ratusan anak meninggal, memaksa pemerintah untuk menindak industri farmasi lokal. Tetapi lusinan anak lagi kembali meninggal pada tahun 2009 ketika bahan kimia beracun itu kembali ditemukan dalam sirup parasetamol.

(Dokter anak di Bangladesh/MSF)
Jaksa telah mengajukan kasus terhadap lima perusahaan yang dipersalahkan atas tragedi tahun 1990-an yang dikatakan oleh seorang dokter anak terkemuka berasal dari tahun 1980-an dan dapat membunuh sebanyak dua ribu bayi.
Pengadilan ketiganya akhirnya dimulai kembali pada tahun 2009 setelah dihentikan pada tahun 1994. Serangkaian banding dan penundaan lainnya telah menghentikan persidangan orang lain yang didakwa atas skandal tersebut.
" Kami berharap sekarang kami dapat melanjutkan kasus terhadap perusahaan lain yang terlibat dalam pembuatan parasetamol palsu," kata Khan.
Menurut Pengadilan, Adflame terbukti menambahkan dietilen glikol, pelarut organik yang sangat beracun yang digunakan terutama di industri kulit, ke dalam sirup parasetamolnya yang dipasarkan di rumah sakit terkemuka.
Mohammed Hanif, seorang nephrologist pediatrik terkemuka, mengatakan bahwa rumah sakit Bangladesh pertama kali mulai menangani anak-anak dengan gagal ginjal pada akhir tahun 1982.
Namun dia mengatakan butuh sepuluh tahun lagi untuk memastikan bahwa kematian mereka disebabkan oleh dietilen glikol.
" Pada saat itu beberapa ribu anak telah meninggal karena mengkonsumsi sirup parasetamol yang mengandung dietilen glikol," kata Hanif, yang makalah penelitiannya tentang tragedi itu yang diterbitkan di British Medical Journal pada tahun 1995.
***
Namun, tak semua pelaku industri farmasi pembuat parasetmol pembawa maut yang dijatuhi hukuman.
Pada November 2016, Hakim M Atoar Rahman dari Pengadilan di Dhaka membebaskan lima pejabat Rid Pharmaceuticals Ltd, yang didakwa sebagai pelaku kematian 28 anak tahun 2009. Alasanya jaksa penuntut sama sekali gagal membuktikan tuduhan yang diajukan terhadap terdakwa.
Kelalaian, ketidakefisienan dan ketidakmampuan jaksa dan Badan Pengawas Obat dalam menangani kasus ini menyebabkan pembebasan semua terdakwa yang perusahaan farmasinya diduga memproduksi sirup parasetamol beracun yang menewaskan sedikitnya 28 anak pada tahun 2009.
Terdakwa adalah Direktur Pelaksana Ridatau Mizanur Rahman, Direktur Sheuli Rahman dan Abdul Gani, dan apoteker Mahbubul Islam dan Enamul Haque.
Sheuli adalah istri Mizanur. Keduanya berada di pengadilan ketika hakim membacakan vonis, dan tiga lainnya dalam pelarian.
Dalam penyelidikan pada tahun 2014, Komisi Hukum Bangladesh menemukan “ manipulasi” proses hukum dan “ ketidakpedulian” oleh Direktorat Jenderal Administrasi Obat (DGDA) saat menangani empat kasus pemalsuan obat yang diajukan pada awal 90-an.
Dari Juni hingga Agustus 2009, 28 anak di seluruh negeri meninggal karena gagal ginjal yang disebabkan oleh asupan sirup parasetamol dan suspensi yang diduga diproduksi oleh Rid Pharma.
Pada tanggal 22 Juli 2009, Direktorat Jenderal Pengawasan Obat menutup pabrik Rid Pharma di daerah BSCIC Brahmanbaria menyusul liputan media yang luas tentang kematian anak-anak, dan temuan dokter Rumah Sakit Dhaka Shishu Prof Mohammad Hanif bahwa Temset Rid Pharma memiliki zat beracun.
Pada bulan Agustus tahun yang sama, Shafiqul Islam, pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Obat saat itu, mengajukan kasus ini ke Pengadilan Dhaka dan hanya lima saksi penuntut yang bersaksi setelah pengadilan mendakwa lima terdakwa pada Maret 2011.
Usai putusan, Prof Mohammad Hanif mengatakan: “ Tidak hanya bagi saya, ini merupakan kekecewaan bagi seluruh bangsa.”
Dia mengatakan hakim menyebutkan tentang kelalaian Direktorat Jenderal Pengawasan Obat. Jadi, kata dia, pengelola Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan pejabatnya yang terlibat dalam kasus tersebut harus bertanggungjawab.

(Prof Mohammad Hanif/Reseachgate)
“ Mereka (petugas administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Obat) harus menjawab mengapa terdakwa tidak mendapatkan hukuman ketika ada cukup bukti dan begitu banyak nyawa telah hilang,” ujarnya
Ketika dakwaan ditetapkan oleh pengadilan Dhaka pada Maret 2011, para ahli hukum dan otoritas terkait tidak berharap banyak, karena mereka melihat banyak celah dalam kasus tersebut.
Misalnya, otopsi tidak dilakukan pada salah satu dari 28 anak yang meninggal diduga dengan menggunakan parasetamol yang dicampur dengan dietilen glikol yang mematikan.Jadi hampir tidak ada kemungkinan untuk menghubungkan kematian anak-anak itu dengan keberadaan racun.
Selain itu, fakta bahwa dietilen glikol hadir dalam produk sirup parasetamol Rid Pharma dengan merek Temset itu, tidak disebutkan sama sekali dalam tiga kasus. Kasus-kasus itu hanya menyebutkan bahwa sirup itu " di bawah standar" . Satu-satunya pengecualian adalah kasus di Narayanganj.
Kekurangan juga diperhatikan dalam pengujian sirup. Produk dari batch yang sama diuji di laboratorium pemerintah dan swasta.
Sementara tes swasta menunjukkan adanya dietilen glikol, tes pemerintah justru tidak. Tidak ada upaya yang dilakukan untuk memeriksa validitas tes laboratorium pemerintah, dan hasil tes swasta tidak disebutkan di mana pun dalam kasus tersebut.
Prof Hanif, orang yang pertama kali meniup peluit pada tahun 1992 yang mengkonfirmasi keberadaan dietilen glikol dalam empat merek sirup parasetamol, kembali menjadi orang pertama yang mengumumkan keberadaan unsur yang sama di Temset sekitar pertengahan Juli tahun 2009.
Kematian 28 anak yang dirawat di Rumah Sakit Dhaka Shishu dengan gagal ginjal akut pada Juni-Juli 2009 mendorong Hanif untuk mengirim ke laboratorium untuk menguji sampel Temset yang dia kumpulkan dari keluarga korban.
Tes tersebut menemukan racun dalam sampel, kata Hanif kepada surat kabar ini pada Maret 2011. The Daily Star kemudian melakukan penyelidikan atas masalah tersebut.
Namun saat mengajukan kasus tersebut, Direktorat Jenderal Pengawasan Obat tidak menyebutkan adanya dietilen glikol dalam obat Rid; malah menyebut obat itu sebagai " di bawah standar" , kata Mahmud Hossain Jahangir, seorang jaksa penuntut umum dalam kasus itu.
Menyampaikan rangkuman putusan kemarin, hakim mengatakan dari Prof Hanif, Badan Pengawas Obat mengumpulkan sampel sirup dan suspensi parasetamol produksi Rid Pharma.
Tapi itu tidak membuat Hanif menjadi saksi atau menghadirkannya di depan pengadilan untuk menunjukkan barang-barang yang disita.
Hakim juga mengatakan Badan Pengawas Obat tidak menyita sampel dari pabrik Rid di mana obat-obatan tersebut diproduksi.
Jadi, kegiatan Badan Pengawas Obat menunjukkan kelalaian, ketidakefisienan dan ketidakmampuan dalam menangani kasus, kata hakim sebelum membebaskan terdakwa.
Sementara, butuh lebih dari 22 tahun untuk menyelesaikan persidangan pertama dalam kasus pemalsuan obat parasteamol terutama karena manipulasi proses hukum dan ketidakpedulian badan pengawas obat, kata Komisi Hukum pada tahun 2014.
Pada 22 Juli 2014, Pengadilan Dhaka menjatuhkan putusan terhadap Adflame Pharmaceuticals, putusan pertama negara itu terhadap para terdakwa. Kasus ini diajukan pada tahun 1992.
Penundaan yang lama dalam persidangan mendorong komisi untuk memulai penyelidikan.
Adflame adalah salah satu dari lima perusahaan yang diduga menggunakan Di-Ethylene Glycol dalam merek parasetamol masing-masing, mendorong DJDA untuk mengajukan kasus terhadap empat dari mereka pada tahun 1992. Tiga perusahaan lainnya adalah BCI (Bangladesh) Limited, Polychem Laboratories dan Rex Pharma.
Salah satu perusahaan tidak pernah digugat karena diduga memiliki hubungan dengan partai pemerintah BNP saat itu, kata sumber pengadilan.
Namun, proses persidangan terhadap keempatnya ditunda pada tahun 1994 mengikuti perintah pengadilan. Setelah laporan investigasi oleh The Daily Star pada November 2009 mengungkapkan “ korupsi” di antara lembaga pemerintah untuk menyelamatkan terdakwa dalam kasus tersebut, persidangan tiga perusahaan segera dilanjutkan.
Namun persidangan dalam kasus BCI tidak dapat dilanjutkan sampai Agustus 2011 karena Abul Khair Chowdhury, direktur DJDA dan juga pengadu kasus tersebut, mengabaikan perintah pengadilan untuk bersaksi dalam kasus tersebut selama dua tahun lagi.
Pada Agustus tahun lalu, Pengadilan Dhaka menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada tiga direktur dan tiga karyawan BCI dan denda masing-masing Tk 4 lakh dalam dua kasus karena memproduksi dan memasarkan sirup parasetamol beracun.

(Direktur industri farmasi BCI Bangladesh, Shahjahan Sarkersaat, saat dijatuhi divonis penjara/Strait Times)
Banding dalam kasus melawan Adflame dan BCI sekarang sedang menunggu di Pengadilan Tinggi sementara proses persidangan kasus terhadap Laboratorium Polychem sekarang sedang berlangsung di Pengadilan.
Terdakwa dalam kasus Rex Pharma, yang diajukan ke Pengadilan Mymensingh, dibebaskan, berkat dugaan keengganan jaksa untuk menunjukkan dokumen yang relevan di hadapan pengadilan.
***
Namun, keadilan belum karam. Pada Juni 2022, Pengadilan Tinggi Bangladesh memerintahkan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat untuk membayar kompensasi Tk 15 lakh kepada setiap keluarga dari 104 anak yang meninggal setelah mengonsumsi sirup parasetamol beracun.
Besar 1 lakh adalah 100.000 taka Banglandesh.. Maka 1 Lakh adalah senilai dengan Rp 15.590.000. Jadi setiap satu anak korban tewas akan mendapat kompensasi ganti rugi sebesar Rp 232 juta.
Hakim juga meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Obat untuk membayar keluarga korban terlebih dahulu dan kemudian mengumpulkan uang dari perusahaan atau individu yang bertanggung jawab memproduksi sirup parasetamol maut.
Direktorat Jenderal Pengawasan Obat harus membayar ganti rugi setelah mengumpulkan denda dari pembuat obat, sesuai dengan perintah pengadilan.
Menurut pengadilan, pada tahun 1991, 76 anak meninggal setelah mengonsumsi parasetamol palsu, sementara penipuan parasetamol lainnya pada tahun 2009 menewaskan 28 anak.
Pada tahun 2010, pengacara Manzil Murshid mengajukan petisi tertulis ke Pengadilan Tinggi untuk mencari solusi hukum atas insiden tersebut. Pengadilan Tinggi pada hari Kamis mengeluarkan perintah untuk menanggapi surat perintah tersebut.
Namun, belum bisa dipastikan apakah Direktorat Direktorat Jenderal Pengawasan Obat akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
Uang memang tidak bisa mengembalikan nyawa Safin, bayi 19 bulan, yang meninggal 13 tahun lalu. Tapi paling tidak uang kompensasi bagi keluarga yang ditinggalkan adalah peringatan keras atas kelalaian pemerintah mengawasi industri farmasi. Sehingga mereka membuat parasetamol maut yang menewaskan ratusan anak di Bangladesh. Keji! (eha)
Sumber: Sidney Morning Herald, Guardian, BBC, Daily Star,