Usai Terjadi Kerumuman di Acara Habib Rizieq, Begini Nasib Kepala Satpol PP DKI

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 18 November 2020 11:00
Usai Terjadi Kerumuman di Acara Habib Rizieq, Begini Nasib Kepala Satpol PP DKI
"Satpol PP itu kan tugasnya menertibkan, dalam tugasnya juga berkoordinasi dengan para pihak, termasuk kepolisian dan pihak lainnya," kata Riza Patria.

Dream - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan belum ada rencana mengganti Kepala Satpol PP setelah terjadi kerumunan akibat acara yang diselenggarakan Front Pembela Islam dan pimpinan mereka, Habib Rizieq Shihab.

Menurut Riza, yang diperlukan saat ini bukan sekadar masalah mencopot jabatan. " Belum sejauh itu lah, sekarang bukan soal copot-mencopot," kata Riza Patria saat dihubungi, Rabu 18 November 2020.

Pemprov DKI, menurutnya, masih fokus pada evaluasi acara dan tracing di Petamburan. Pemprov DKI saat ini berkoordinasi dengan banyak pihak, termasuk Satgas Covid-19.

" Kita terus berkoordinasi, berdialog, mencari solusi yang terbaik, terkait penanganan Covid di seluruh wilayah, termasuk di Jakarta," katanya.

1 dari 3 halaman

Tidak Pernah Biarkan Ada Kerumunan

Selain itu, Ariza memastikan Satpol PP DKI tidak melakukan pembiaran terhadap keramaian di Petamburan.

" Itu bukan pembiaran. Semua sudah dilalui, dikoordinasikan. Satpol PP itu kan tugasnya menertibkan, dalam tugasnya juga berkoordinasi dengan para pihak, termasuk kepolisian dan pihak lainnya. Jadi enggak ada kebijakan yang diambil sepihak. Kita ini pemerintah, namanya pemerintah itu berkoordinasi satu sama lain," tandasnya.

Sumber: merdeka.com

2 dari 3 halaman

Tak Bisa Cegah Kerumunan Acara Rizieq Shihab, Kapolda Metro Jaya & Jabar Dicopot

Dream - Kapolri, Jenderal Idham Azis, mencopot Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahradi dari posisi mereka sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat. Keduanya dinilai tidak melaksanakan perintah untuk menegakkan protokol kesehatan terkait kerumunan yang disebabkan acara Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

" Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, dikutip dari Merdeka.com.

Argo menjelaskan perintah pencopotan tersebut tertuang dalam Telegram Kapolri Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentikan Dari dan Pengangkatan Dalam Jaatan di Lingkungan Polri. Dalam telegram tersebut, Irjen Nana selanjutnya menduduki jabatan sebagai kors ahli Kapolri.

" Kemudian Irjen Muhammad Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur, diangkat jabatan baru sebagai Kapolda Metro Jaya," ucap Argo.

Kemudian, Irjen Rudi menempati jabatan baru sebagai Widekswara Tingkat 1 Lemdiklat Polri. " Kemudian penggantinya Irjen Ahmad Dofiri sebagai Kapolda Jawa Barat," kata Argo.

3 dari 3 halaman

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan kepala daerah dan aparat keamanan menindak tegas upaya pengumpulan massa dalam jumlah besar oleh pihak manapun di masa pandemi Covid-19. Dia menegaskan Pemerintah tidak akan segan melakukan tindakan hukum.

" Pemerintah memperingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," ucap Mahfud.

Mahfud menyatakan Indonesia adalah negara demokrasi dan setiap warga negara berhak untuk berekspresi dan berkumpul. Namun demikian, Indonesia juga merupakan negara hukum yang mengatur hak setiap warganya agar tidak melanggar hak orang lain.

Dia juga meminta aparat keamanan untuk tidak ragu menindak setiap pelanggaran, khususnya protokol kesehatan. Jika ada aparat yang ragu, Pemerintah akan menjatuhkan sanksi.

" Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan," kata dia.

Beri Komentar