Ilustrasi (Sumber: Shutterstock)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap mengenai dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan Perppu itu jangan sampai membubarkan ormas secara semena-mena.
" Karena Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi," kata Zainut, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Juli 2017.
Zainut memahami, Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya hak subyektif untuk menentukan pengertian kegentingan itu. Tetapi, dia berharap, tidak hanya menyasar satu atau dua ormas saja.
" Tetapi semua ormas yang dapat dikategorikan bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI," ujar dia.
Zainut mengatakan untuk menangani ormas yang bermasalah tidak cukup dengan membubarkannya. Menurut dia, kedepannya pemerintah harus turut mengawasi dan membina ormas agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila.
" Lebih dari itu sikap konsistensi pemerintah dalam upaya penegakkan hukum juga sangat penting. Jangan terkesan hanya bersifat sporadis dan kagetan," ucap dia. (ism)
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini



IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu