Sri Bintang Pamungkas Tolak Perpanjangan Masa Penahanan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 23 Desember 2016 17:10
Sri Bintang Pamungkas Tolak Perpanjangan Masa Penahanan
Tersangka dugaan makar itu menyatakan baru mau diBAP jika sudah ada alasan penetapan dia sebagai tersangka.

Dream - Sri Bintang Pamungkas menolak perpanjangan penahanan selama 40 hari yang dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka kasus dugaan makar tersebut menolak menandatangani berkas perpanjangan penahanan.

" Masa tahanan sudah diperpanjang oleh penyidik. Tapi, SBP tidak mau tandatangan," kata kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, saat dihubungi di Jakarta, Jumat 23 Desember 2016.

Razman menjelaskan, kliennya baru mau menandatangani surat masa perpanjangan tahanan jika penyidik bisa menjelaskan alasan penetapannya sebagai tersangka. Sebab, Sri Bintang masih belum memahami mengapa dia menjadi tersangka.

" SBP baru bersedia di BAP jika penyidik PMJ bisa menjelaskan sangkaan yang disangkakan," ucap Razman

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, masa perpanjangan tersebut dibutuhkan. Penyidik perlu mendalami keterangan Sri Bintang sebagai tersangka dan beberapa saksi lainnya.

" Penyidik mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari, hal itu karena dibutuhkan pendalaman penyidikan," ujar Argo.

Aktivis dan juga dosen itu ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Upaya Makar.

Beri Komentar