Suami Tidak Boleh Sembarangan Talak Istri Seperti di Sinetron, Berikut 9 Ketentuan Syariat Jatuhkan Talak yang Harus Dipahami

Reporter : Sugiono
Jumat, 19 Mei 2023 16:35
Suami Tidak Boleh Sembarangan Talak Istri Seperti di Sinetron, Berikut 9 Ketentuan Syariat Jatuhkan Talak yang Harus Dipahami
Dalam Islam, mengucapkan talak tidak semudah di sinetron. Ada ketentuan ketika suami menjatuhkan talak untuk istrinya. Ketentuan ini dibuat untuk kemaslahatan pasangan dan menjauhkan kemudharatan.

Dream - Pernah menyaksikan adegan sinetron suami ucapkan talak dengan mudahnya kepada istri? Dalam Islam, mengucapkan talak tidak semudah seperti yang terlihat dalam sinetron.

Di sana ada ketentuan-ketentuan ketika suami menjatuhkan talak untuk istrinya. Ketentuan ini dibuat untuk kemaslahatan pasangan tersebut dan menjauhkan mereka dari kemudharatan.

Ketentuan-ketentuan talak ini bukan sembarangan. Karena semuanya dibuat berlandaskan Alqur`an dan Sunnah (hadis) serta pandangan ulama (ijmak).

Dalam Mukhtasar Al Fiqh Al Islami, Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijri menyebutkan bahwa talak adalah melepaskan ikatan tali pernikahan atau memutus ikatan dalam sebuah pernikahan.

Allah Subhanahu wa ta'ala (SWT) membolehkan talak sebagai sebuah rahmat dan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika pernikahan mereka sudah tidak bisa dipertahankan.

Talak dilakukan apabila kebaikan sudah tidak ada dalam pernikahan, atau niat dan janji pernikahan sudah pudar karena munculnya perangai buruk dari salah satu pihak.

1 dari 5 halaman

Namun seorang suami yang menjatuhkan talak harus mendasarkan pada ketentuan-ketentuan yang telah dibuat. Salah satunya yang disebutkan dalam Al-Qur`an berikut ini.

" Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.

" Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru." (QS. Ath-Thalaq : 1)

Berdasarkan firman Allah itu, maka talak hanya dimiliki suami, dan baru benar-benar bercerai setelah dilakukan sebanyak tiga kali. Alasan talak hanya milik suami karena dia yang harus mempertahankan pernikahan dan memberi nafkah istrinya serta lebih bisa berpikir panjang dengan akalnya daripada dengan perasannya.

Namun sebelum menjatuhkan talak, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui dan jadi pertimbangan. Hal ini diungkapkan Husain al-‘Awayisyah Dar Ibni Hazm, dalam bukunya " Mausuu’atu al-Fiqhiyyatu al-Muyassaratu fii Fiqhil Kitaabi was Sunnatil Muthahharah" .

Selain berdasarkan dalil Qur'an, talak juga harus mengikuti petunjuk Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Salam, serta ijmak atau pandangan ulama. Berikut 9 ketentuan talak yang harus dipahami oleh para suami sebelum benar-benar menceraikan istrinya:

2 dari 5 halaman

1. Mempertimbangkan maslahat (manfaat atau kebaikan) sebelum menjatuhkan talak

Memikirkan dengan penuh kesadaran dan secara matang. Talak harus menjadi pilihan terbaik dan terakhir di antara pasangan suami istri.

Allah SWT berfirman, yang artinya: " Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti." (QS. An-Nisa' : 35)

2. Menjatuhkan talak karena takut tidak dapat menegakkan hukum-hukum Allah SWT

Suami bisa memberikan hak khulu', yaitu hak istri untuk minta ditalak. Istri akan menebus dirinya dengan sesuatu yang disepakati keduanya secara baik-baik. Khulu' diminta istri karena takut dia berbuat dosa (membangkang) karena suaminya telah berbuat dosa dan menyakiti hati istri.

Firman Allah, yang artinya: " .... Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (QS. Al-Baqarah : 229).

3 dari 5 halaman

3. Suami dilarang menjatuhkan talak dengan niat menyakiti istri

Talak yang diberikan kepada istri dengan cara ini justru menimbulkan madharat yang dilarang oleh syariat Islam. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: " Tidak (boleh) ada madharat dan tidak boleh saling mencelakai." (HR. Ahmad dan Ibnu Mâjah)

Selain, itu ada firman Allah SWT yang artinya: " Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. (An-Nisâ : 34).

4. Talak yang disyariatkan adalah karena keburukan akhlak istrinya, yakni suka membangkang, tidak bisa menjaga harta suami, berhubungan dengan pria lain, dan akhlak buruk lainnya

Ibnu ‘Abbas berkata bahwa talak itu dilakukan karena kebutuhan. Sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah, maksudnya adalah " Sesungguhnya tidak patut bagi lelaki mentalak istrinya kecuali dalam keadaan yang mendesak seperti karena nusyuz (berakhlak buruk, membangkang)."

4 dari 5 halaman

5. Suami dilarang menjatuhkan talak tiga sekaligus

Suami tidak boleh meniatkan talak tiga sekaligus. Hal ini agar ada peluang bagi pasangan suami istri untuk rujuk. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam I’lâmul Muwaqqi’in, " ... (Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menghendaki seseorang) menjatuhkan talak dengan cara yang memungkinkan dirinya merujuk istrinya kembali bila ia menghendaki."

6. Talak sebaiknya diketahui orang lain

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, yang artinya: " Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)..." (QS. Ath-Thalaq : 1).

" Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah (QS. Ath-Thalaq : 2).

5 dari 5 halaman

7. Saat menjatuhkan talak tidak dalam keadaan emosi atau gelap mata

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: " Tidak ada talak dalam keadaan tertutup (gelap mata)." (HR. Ahmad, Abu Dawud),

8. Mentalak harus dilakukan dengan niat yang baik

Sabda Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallam: " Sesungguhnya perbuatan-perbuatan itu tergantung dengan niat-niat. Dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan." (HR. Al-Bukhâri)

9. Saat menjatuhkan talak harus dengan ihsan (baik-baik), tidak menyakitkan, disertai ucapan-ucapan kasar, kezhaliman dan permusuhan

Hal ini terungkap dalam firman Allah, yang artinya: " Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu, boleh rujuk kembali dengan cara ma’ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah : 229)

Imam Ibnu Jarîr meriwayatkan bahwa sesungguhnya Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu ditanya tentang makna ayat tersebut, kemudian beliau mengatakan, " (Hendaknya) seorang lelaki bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dalam menjatuhkan talak tiga. Kalau mau, merujuknya dengan cara ma’ruf, mempergaulinya dengan baik, atau melepasnya (menceraikannya) tanpa mengzhalimi haknya sedikit pun."

Beri Komentar