Foto Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Kasus perceraian menjadi masalah yang selalu jadi pusat perhatian Kementerian Agama. Kasusnya bukan tambah menurun, tapi malah meningkat.
Apalagi di musim pandemi Covid-19 seperti saat ini, angka kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama naik cukup signifikan.
Baru-baru ini sebuah laporan tentang kasus perceraian di seluruh Kabupaten Ponorogo membuat tercengang netizen.
Sedikitnya terdapat 1.919 janda baru di Ponorogo pada tahun 2021. Angka tersebut naik dibanding pada tahun 2020 yang mencapai 1.769 janda.
" Ya, memang ada kenaikan. Kurang lebih 200 perkara naiknya," ujar Sukahatta Wakano, Humas Pengadilan Agama (PA) Ponorogo.
Lebih rinci lagi, Sukahatta menyebutkan data dari tahun 2020 itu terdapat 498 kasus cerai talak. Sementara cerai gugat mencapai 1.412 kasus.
Sementara untuk laporan di tahun 2021, terdapat kenaikan yang lumayan tajam. Tahun 2021 lalu ada 540 kasus cerai talak dan 1.450 cerai gugat.
Mengenai banyaknya perceraian baik yang cerai talak maupun cerai gugat ini, Sukahatta menyebutkan ada beberapa faktor.
Salah satunya adalah faktor perselingkuhan atau yang biasa disebut dengan istilah pelakor (perebut lelaki orang).
Sedangkan di sisi lain, ada faktor nafkah atau ekonomi. Suami tak bisa memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak.
Menurut Sukahatta awalnya rumah tangga retak karena faktor ekonomi. Pasangan itu kemudian sepakat si istri mencari nafkah ke luar negeri.
Namun, yang di rumah atau si suami, karena kesepian akhirnya selingkuh. Kemudian ketahuan oleh istri yang di luar negeri.
Untuk faktor ekonomi juga berkaitan dengan karier istri yang bekerja jadi tenaga kerja wanita di luar negeri.
Begitu ekonomi sudah mapan, pihak istri mengajukan perceraian. Alasannya karena suami tidak pernah memberi nafkah.
" Ada (suami) yang cerita bagaimana mau memberi nafkah. Jika mau mengirim nafkah di sini hanya dapat Rp1 juta dikirim ke Taiwan kan tidak ada harganya," tambah Sukahatta.
Dia mengaku penyumbang terbanyak dari kasus perceraian tersebut memang orang-orang yang sedang bekerja di luar negeri.
Untuk urutan negara penyumbang perceraian terbanyak adalah Taiwan, Hongkong dan Korea Selatan.
Sedangkan usia rata-rata yang mengajukan perkara perceraian masih di usia produktif, yakni di umur 30-50 tahun.
" Selisihnya lumayan, memang laki laki menahan diri mengajukan cerai dari pada perempuan," pungkas Sukahatta.
Sumber: JatimNow
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk